Linikaltim.id. SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda merampungkan pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Kamis (15/10/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Komarudin, mengatakan pembahasan di tingkat DPRD telah selesai setelah melalui rapat lanjutan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Samarinda. Melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Bagian Hukum Pemkot Samarinda serta unsur terkait lainnya.
Komarudin menjelaskan, seluruh OPD terkait sepakat dengan hasil pembahasan. Juga sepakat untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi rancangan peraturan dengan kementerian.
Ia menerangkan, isi raperda tersebut disusun untuk memperkuat landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Sekaligus mengatur aspek penyelamatan ketika terjadi keadaan darurat.
Salah satunya, bahasan tentang persyaratan keselamatan bangunan.
Komarudin menjelaskan, bangunan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Yaitu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Instalasi listrik juga perlu memenuhi persyaratan keselamatan dan ketentuan sertifikasi yang berlaku.
“Semua gedung-gedung yang baru sekarang harus mempunyai SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Instalasi listriknya juga harus memenuhi persyaratan laik operasi,” tegas Komarudin.
Raperda juga mengatur soal peran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran. Dalam memberikan sosialiasi maupun meningkatkan kemampuan tim. (eko/adv/dprdsmr)






