Linikaltim.id. KUKAR – Sempat melonjak harga beberapa waktu lalu, harga liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg atau gas melon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini stabil.
Pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar memastikan distribusi gas bersubsidi ini tetap berjalan sesuai peraturan dengan pengawasan yang lebih ketat.
“Beberapa waktu lalu, pengecer tidak diperbolehkan menjual gas melon, namun saat ini pengecer kembali dapat menjualnya,” ujar Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok, Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, pada Kamis (27/2/2025).
Untuk menghindari penyalahgunaan, Disperindag Kukar memperketat pengawasan distribusi gas melon agar tetap sampai kepada pihak yang berhak.
“Kami melakukan kontrol lebih ketat untuk memastikan agar gas melon hanya diterima oleh mereka yang membutuhkan,” kata Bustani.
Harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di kabupaten ditetapkan sebesar Rp19.000. Namun, di daerah-daerah terpencil seperti Tabang, harga gas melon bisa lebih tinggi akibat biaya distribusi tambahan.
Bustani menambahkan bahwa masyarakat yang berhak membeli gas melon harus menunjukkan KTP sebagai syarat pembelian di pangkalan.
“Kami terus mengingatkan kepada pengecer dan pangkalan untuk memastikan agar distribusi gas bersubsidi ini tepat sasaran,” pungkas Bustani.
Seperti telah ramai sebelumnya, gas melon sempat kosong di berbagai tempat. Kalaupun ada, harganya pun melonjak. Kemudian Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk kembali mengaktifkan pengecer. (adv/diskominfokukar)






