Linikaltim.id. SAMARINDA. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melontarkan kritik tajam terhadap Bankaltimtara terkait dugaan kurang terbukanya informasi, khususnya mengenai angka kredit bermasalah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara pada 23 April 2026 yang digelar di Samarinda. Dalam forum itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebagai pemegang saham bahkan menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, pihaknya telah mempertanyakan secara langsung kondisi riil kredit macet di tubuh bank daerah tersebut. Namun hingga rapat berakhir, informasi yang diminta tidak kunjung diberikan secara jelas.
“Kami sudah menanyakan dalam RUPS, termasuk apakah ada analisis risiko terhadap dampaknya bagi kinerja bank dan kepercayaan publik?,” kata Andi Harun, di Balai Kota Samarinda, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, sebagai pemegang saham, Pemkot Samarinda memiliki hak untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk total kredit bermasalah yang ada.
Andi Harun bahkan meyakini bahwa angka kredit macet yang sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan yang selama ini diketahui publik.
“Saya meyakini jumlahnya lebih besar dari yang disampaikan. Tapi sampai RUPS selesai, pertanyaan itu tidak dijawab,” tegas orang nomor satu di Samarinda itu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali meminta klarifikasi dalam forum tersebut. Namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak manajemen.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi data kredit bermasalah yang sebenarnya.
“Dengan tidak adanya jawaban, muncul dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi terkait jumlah kredit macet tersebut,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik penghapusbukuan atau write-off kredit yang dinilai berpotensi memengaruhi transparansi laporan keuangan bank.
Ia menjelaskan, penghapusan kredit dari neraca tetap berdampak pada laba perusahaan karena bank harus menyediakan cadangan dari keuntungan yang diperoleh.
Hal ini, menurutnya, berimbas langsung pada penurunan dividen yang diterima para pemegang saham.
“Misalnya laba Rp400 miliar, lalu ada kredit macet Rp180 miliar yang dihapus, tentu laba yang dibagikan akan berkurang,” katanya, mencontohkan.
Ia juga mempertanyakan apakah proses write-off tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, penghapusbukuan tidak bisa dilakukan tanpa melalui proses verifikasi yang ketat serta upaya penagihan maksimal terhadap debitur.
Ia menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan bukan semata-mata bentuk penolakan, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik.
“Kami ingin bank ini dikelola secara transparan dan akuntabel agar tetap menjadi kebanggaan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun memastikan bahwa Pemkot Samarinda akan menempuh langkah lanjutan melalui jalur yang sah guna memperoleh data yang dibutuhkan.
“Kami akan mencari melalui mekanisme lain yang sesuai aturan, karena ini menyangkut kepentingan publik dan pemegang saham,” pungkasnya. (*)






