DPMD Kukar Evaluasi Transformasi Posyandu, Dorong Legalitas dan Layanan Sesuai 6 SPM

EVALUASI: Rapat evaluasi hasil pendampingan struktur organisasi Posyandu 6 SPM. (Dok DPMD Kukar)
EVALUASI: Rapat evaluasi hasil pendampingan struktur organisasi Posyandu 6 SPM. (Dok DPMD Kukar)

KUTAI KARTANEGARA. Dalam upaya memperkuat layanan dasar masyarakat di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengintensifkan penguatan kelembagaan posyandu.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan evaluasi pendampingan legalitas transformasi posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), digelar di Ruang Rapat DPMD Kukar, Kamis (3/7/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvander. Dia menegaskan pentingnya evaluasi untuk menilai sejauh mana proses pendampingan yang telah dilakukan berjalan selaras dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.

“Evaluasi bertujuan menilai sejauh mana proses pendampingan yang telah dilakukan berjalan sesuai dengan amanat Permendagri 13 Tahun 2024. Saat ini masih terdapat berbagai perbedaan persepsi di lapangan, terutama terkait aspek legalitas kelembagaan, kepengurusan, dan peran kader posyandu,” ujarnya.

Riyandi menjelaskan, salah satu titik tekan dari evaluasi adalah memperkuat aspek legalitas posyandu, mulai pengesahan kelembagaan, pengurus, hingga kader.

Legalitas itu menjadi fondasi utama agar Posyandu dapat menjalankan fungsinya dalam enam bidang layanan dasar sesuai standar nasional, yakni kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak usia dini, perlindungan sosial, air bersih dan sanitasi, gizi masyarakat dan lingkungan sehat.

“Target kami hingga akhir 2025 seluruh posyandu di Kukar memiliki legalitas kelembagaan yang jelas dan mampu menjalankan layanan berbasis 6 SPM,” tegas Riyandi.

Selain legalitas, pihaknya juga sedang mematangkan kebijakan daerah yang mendukung penguatan kelembagaan posyandu, termasuk pemberian insentif rutin maupun insentif tambahan bagi pengurus dan kader.

“Salah satu poin penting yang sedang kami bahas adalah kebijakan mengenai pemberian insentif rutin maupun tambahan. Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri 13, yang memberikan ruang bagi pemda untuk mendukung operasional layanan dasar,” tambahnya.

Langkah itu penting agar para kader posyandu tidak hanya bekerja sukarela, tapi juga mendapatkan dukungan layak sesuai peran vital mereka di masyarakat.

DPMD Kukar berharap, melalui proses evaluasi, seluruh stakeholder baik pemerintah desa, tenaga kesehatan, hingga masyarakat dapat bersinergi untuk menjadikan posyandu sebagai pusat layanan dasar yang aktif, berdaya, dan berstandar nasional.

“Momen penting untuk merumuskan langkah-langkah konkret agar seluruh posyandu di Kukar beroperasi optimal, menjangkau masyarakat dengan layanan yang berkualitas dan merata,” pungkas Riyandi. (Adv/DPMD Kukar)

Pos terkait