DPMD Kukar Perkuat Perlindungan Pemerintahan Desa Lewat Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Selain diganti materialnya, trotoar baru juga diberi sentuhan baru bermotif. Pembangunan di titik-titik jalan tertentu yang berkaitan dengan penilaian Adipura. (Foto : Fahreza)

Linikaltim.id. TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan perlindungan bagi perangkat pemerintahan desa hingga rukun tetangga (RT/RW) semakin diperkuat. Melalui pembaruan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh unsur pelaksana pemerintahan di tingkat desa dipastikan mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pembaruan kerja sama tersebut mencakup pendaftaran kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, serta pengurus RT dan RW sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Kami baru saja memperbarui perjanjian kerja sama terkait pendaftaran kepala desa, perangkat desa, BPD beserta anggotanya, serta seluruh pengurus RT dan RW sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Arianto menambahkan bahwa DPMD Kukar juga tengah menyiapkan perluasan kepesertaan untuk tahun anggaran 2026. Perluasan tersebut tidak hanya menyasar aparatur desa, tetapi juga kader posyandu dan kelompok masyarakat tertentu yang dinilai membutuhkan jaminan perlindungan kerja.

“Untuk tahun 2026, kami merencanakan perluasan kepesertaan BPJS bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, pengurus RT, dan kemungkinan juga bagi kader posyandu atau masyarakat desa tertentu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan jaminan ketenagakerjaan di tingkat desa wajib diterapkan terutama dalam kegiatan pembangunan. Setiap pekerja yang terlibat dalam proyek fisik desa harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat regulasi nasional.

“Setiap pekerja wajib didaftarkan dan mendapat jaminan kerja sesuai amanat regulasi mengenai jaminan sosial,” tegasnya.

Arianto berharap perluasan kerja sama ini dapat memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat desa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Harapannya, semakin banyak masyarakat dan pelaku kerja yang memenuhi syarat dapat terakomodasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Melalui langkah ini, DPMD Kukar menegaskan komitmennya memperkuat kenyamanan, keselamatan, dan perlindungan bagi seluruh jajaran pemerintahan desa, sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih aman, produktif, dan berdaya saing. (Adv/DPMD Kukar)