Linikaltim.id. SAMARINDA. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih utang kurang lebih 30 persen dari penyelesaian pekerjaan Teras Samarinda Tahap I.
Namun yang menjadi kemirisan adalah pembayaran gaji pekerja yang belum terselesaikan oleh pihak kontraktor rekanan.
Setidaknya 84 pekerja menunggu setahun atas hak upah yang masih belum jelas kapan dibayarkan. Hingga berbuntut unjuk rasa didampingi Tim Reaksi Cepat (TRC) Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, pihaknya akan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menindaklanjut secepatnya pihak perusahaan.
“Pemerintah Kota Samarinda harus betul-betul mengawal dan memantau proses pembayaran gaji pekerja tersebut,” ujarnya ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat pada Kamis (27/2/2025).
Ditambahkan, Komisi III DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim bahwa pemerintah kota harus bertanggung jawab atas masalah teraebut.
“Pemerintah kota harus mengambil tindakan cepat dan tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” terang Abdul Rohim.
Ia berharap pemerintah dapat memanggil kontraktor proyek Teras Samarinda Tahap I untuk segera mencari solusi.
Pemerintah kota juga harus memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan pembayaran gaji dilakukan secara cepat.
Para legislator ini menyebut akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan bahwa hak-hak pekerja tersebut dapat terselesaikan. (adv)
