Linikaltim.id. SAMARINDA. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Aris Mulyanata, mengingatkan agar setiap penerbitan izin usaha di Samarin
da tetap mengacu pada aturan daerah yang berlaku. Terutama Peraturan Daerah (Perda) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kondisi itu dikhawatirkan dapat memunculkan praktik usaha yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penerbitan izin yang mudah tanpa diimbangi pengawasan yang ketat berdampak pada keamanan dalam berusaha.
“Memang kami senang ada investor yang berusaha di Samarinda karena ekonomi bergerak. Tapi jangan sampai kemudahan izin justru melanggar perda atau aturan RTRW yang sudah kami tetapkan,” kata Aris.
Ia menambahkan, secara sistem perizinan memang bersifat administratif. Namun, aspek teknis yang berkaitan dengan kesesuaian wilayah harus dikawal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Hal ini untuk memastikan lokasi usaha tidak bertentangan dengan peruntukan kawasan.
“Boleh saja izin terbit melalui sistem, tapi tetap harus dicek apakah wilayah itu memang sesuai peruntukan atau tidak. Itu yang sering kali jadi masalah,” jelasnya.
Aris menyebutkan, DPRD tetap terbuka terhadap investasi karena memberikan dampak positif. Mulai dari lapangan kerja hingga peningkatan pendapatan daerah. Namun, ia menegaskan kepastian hukum dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas.
“Kami tidak menutup mata dengan adanya investor. Tapi kepastian hukum, keselamatan, dan ketertiban masyarakat harus tetap dijaga. Jadi jangan hanya bicara izin terbit, tapi juga kesesuaiannya dengan aturan daerah,” pungkasnya. (adv/dprdsmr)