DPRD Samarinda Minta Aturan Tidak Naik Kelas Tidak Menambah Beban Murid

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Passie. (Foto : Eko Setyo).

Linikaltim.id. SAMARINDA — Rencana penerapan kembali aturan siswa tidak naik kelas pada 2027 mendatang jangan sampai hanya berujung pada pengetatan penilaian akademik.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda meminta pemerintah memastikan kesiapan sekolah dan tenaga pendidik sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Agar siswa tidak menanggung dampak dari persoalan pendidikan yang belum tuntas dibenahi.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menilai rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, tuntutan agar siswa memenuhi standar akademik harus diimbangi dengan kualitas pembelajaran yang memadai di sekolah.

Ia menyoroti persoalan ketersediaan dan kompetensi guru yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di Samarinda.

Kondisi tersebut perlu diperhitungkan sebelum pemerintah menerapkan aturan yang memungkinkan siswa tetap berada di kelas yang sama jika tidak memenuhi kriteria kenaikan kelas.

“Di Samarinda saja, kita masih kekurangan guru dan kompetensinya sangat kurang,” ungkap Novan.

Menurutnya, keberhasilan siswa dalam memenuhi target pembelajaran tidak bisa hanya dibebankan kepada peserta didik.

Kemampuan guru dalam menguasai materi dan menyampaikannya secara efektif turut menentukan sejauh mana siswa memahami pelajaran.

Karena itu, perubahan aturan kenaikan kelas harus dibarengi evaluasi terhadap kondisi pembelajaran di sekolah.

Jangan sampai siswa dituntut mencapai standar tertentu, sementara dukungan tenaga pendidik dan kualitas pengajaran belum sepenuhnya memadai.

Novan meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan. Kajian diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi pendidikan di lapangan serta benar-benar mampu meningkatkan kualitas belajar siswa.

“Mudah-mudahan ini dikaji terlebih dahulu agar benar-benar siap dalam pelaksanaannya,” ujar politisi Partai Golongan Karya itu.

Ia menegaskan, tujuan meningkatkan mutu pendidikan perlu ditempuh melalui kebijakan yang tepat, bukan sekadar memperketat aturan kenaikan kelas.

Pemerintah harus memastikan mekanisme penilaian dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

“Harus benar-benar dikaji agar mampu memberikan dampak positif bagi siswa,” tegasnya.

Wacana mengembalikan kebijakan siswa tidak naik kelas sebelumnya muncul dari rekomendasi Dewan Pendidikan dalam forum peningkatan mutu pendidikan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini masih menggodok rencana tersebut.

Kebijakan itu diarahkan untuk mendorong kesungguhan belajar, kedisiplinan, serta kesiapan siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Namun, pemerintah pusat memastikan rencana tersebut belum menjadi keputusan final dan masih memerlukan kajian akademik serta masukan dari para pakar pendidikan.

Sejumlah aspek juga perlu diperhitungkan sebelum kebijakan itu direncanakan berlaku pada tahun ajaran 2027, mulai dari kesiapan sekolah dan guru hingga kondisi siswa serta dukungan orang tua.

“Bagi kami peningkatan standar akademik harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran. Dengan begitu, aturan tidak naik kelas tidak sekadar menjadi konsekuensi bagi siswa yang belum memenuhi target,” tutupnya. (win/adv/dprdsmr) 

Pos terkait