DPRD Samarinda Ingatkan Pengawasan Ketat Penggunaan Void Tambang Jadi Sumber Air Saat Kemarau

Linikaltim.id. SAMARINDA – Pemanfaatan lubang bekas tambang atau void untuk membantu memenuhi kebutuhan air saat kemarau panjang di Samarinda perlu dibarengi pengawasan ketat.

Selain memastikan kualitas air layak digunakan untuk keperluan tertentu, pemerintah diminta memastikan lubang-lubang tambang yang berbahaya tidak dibiarkan terbuka tanpa pengamanan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengingatkan bahwa kebutuhan air di tengah kekeringan tidak boleh membuat aspek keselamatan diabaikan.

Terlebih, void memiliki kedalaman yang berisiko mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak yang beraktivitas di sekitarnya.

Deni meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kondisi air sekaligus mengevaluasi pengamanan di lokasi bekas tambang.

“Saya sudah menyampaikan kepada BPBD dan DLH agar menguji kelayakan air void terlebih dahulu. Kita tidak ingin air yang digunakan justru menimbulkan dampak yang tidak baik,” kata Deni saat ditemui di DPRD Samarinda, Rabu (14/10/2026).

Saat ini, sejumlah void di Samarinda telah dimanfaatkan untuk membantu mengatasi kekurangan air.

Di wilayah Sambutan dan Makroman, penggunaan air dari lubang bekas tambang disebut telah membantu pengairan sekitar 43 hektare lahan pertanian.

Pemanfaatan serupa juga dilakukan di satu lokasi void di Bantuas dan dua lokasi di Bukuan, Kecamatan Palaran, untuk kebutuhan mandi, cuci, kakus (MCK) serta pengairan sawah.

Namun, Deni menegaskan pemanfaatan tersebut tidak berarti air void dapat digunakan untuk semua kebutuhan.

Masyarakat perlu memahami batas penggunaannya, terutama karena kualitas air dari bekas tambang harus dipastikan melalui pengujian.

“Tapi perlu diketahui bahwa ini tidak serta-merta kita memperbolehkan masyarakat untuk langsung menggunakannya untuk konsumsi minum ya, hanya MCK saja. Kita tidak ingin nanti ketika air itu digunakan, menimbulkan efek yang tidak baik,” jelasnya.

Menurut Deni, pemerintah juga perlu memperluas alternatif penyediaan air untuk menghadapi kemarau.

Pembangunan embung dan kolam retensi dapat menjadi pilihan untuk menampung air yang bisa dimanfaatkan bagi kebutuhan nonkonsumsi.

Keberadaan tampungan air tersebut juga berpotensi mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika sumber air dibutuhkan dengan cepat di sekitar titik kebakaran.

Meski demikian, persoalan yang tak kalah penting adalah kondisi void yang belum dilengkapi pembatas maupun rambu peringatan.

Deni menyinggung kasus anak-anak yang menjadi korban di lubang bekas tambang, sebagaimana dilaporkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemanfaatan air, tetapi juga memastikan lokasi-lokasi berbahaya teridentifikasi dan memiliki sistem pengamanan yang memadai.

“Itu sangat membahayakan, apalagi anak-anak yang tidak bisa berenang,” tegasnya.

Deni juga menyoroti perlunya pengawasan dari inspektur tambang untuk mendata kembali lubang-lubang bekas tambang yang belum memiliki pengamanan.

Langkah tersebut diperlukan agar lokasi yang berpotensi membahayakan masyarakat tidak luput dari pengawasan.

“Ini merupakan salah satu tugas pengawasan pemerintah, dalam hal ini inspektur tambang, untuk memastikan keselamatan dan menginventarisir lagi mana-mana void atau lubang tambang yang itu tidak ada pengamannya,” tambah Deni.

Ia menegaskan, pemanfaatan void sebagai sumber air alternatif harus berjalan beriringan dengan perlindungan keselamatan warga.

Jangan sampai upaya mengatasi kekeringan justru mengabaikan risiko yang mengancam masyarakat di sekitar lubang tambang.

“Karena kami  tidak ingin ada lagi anak korban tambang lagi. Kita harus waspada dan meningkatkan kesadaran diri kita untuk menjaga generasi kita jangan sampai ada lagi yang menjadi korban di lahan eks tambang ini,” pungkasnya. (win/adv/dprdsmr) 

Pos terkait