DPRD Bidik Pariwisata dan Industri untuk PAD, Tinggalkan Era Tambang Batu Bara

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Helmi Abdullah. (Foto dok. Linikaltim.id).

Linikaltim.id. SAMARINDA — Ketergantungan Samarinda terhadap sektor pertambangan batu bara mulai diarahkan ke sektor usaha lain.

Pada 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencanangkan penghentian aktivitas pertambangan batu bara. Sebagai gantinya, akan mendorong sektor pariwisata, kuliner, perhotelan, serta industri sebagai penopang roda ekonomi.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Helmi Abdullah, menilai peralihan tersebut sesuai dengan kondisi wilayah Samarinda yang memiliki keterbatasan lahan untuk kegiatan pertambangan.

Karena itu, pengembangan usaha di luar sektor ekstraktif dinilai menjadi pilihan yang lebih relevan bagi perekonomian kota.

“Kalau bicara wilayah memang untuk Samarinda lahan tambangnya terbatas. Jadi, kami lebih menekankan kepada usaha-usaha skala mikro dan makro,” kata Helmi, diwawancara dua pekan lalu.

Menurutnya, penguatan sektor usaha tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sekaligus membuka peluang ekonomi yang tidak lagi bertumpu pada batu bara.

Namun, Helmi mengingatkan bahwa kebijakan Samarinda tidak serta-merta harus diterapkan di seluruh daerah di Kalimantan Timur (Kaltim).

Setiap kabupaten dan kota memiliki karakteristik wilayah serta potensi sumber daya yang berbeda. Sehingga arah pembangunan ekonominya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

“Bagi daerah-daerah lain saya kira cukup punya potensi yang sangat besar untuk menggarap tambang itu. Jadi mungkin beda wilayah, beda juga kebijakannya,” ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Dengan demikian, daerah yang masih memiliki potensi pertambangan dapat mengembangkan sumber daya tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Samarinda diarahkan untuk memperkuat sektor ekonomi lain yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi wilayahnya.

Penghentian aktivitas tambang batu bara di Samarinda juga berkaitan dengan penataan ruang daerah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, yang menjadi landasan penataan aktivitas pertambangan di kota ini pada 2026.

“Dari perubahan ini kami mengharapkan sektor pariwisata, kuliner, perhotelan, dan industri tidak hanya menjadi alternatif usaha, tetapi juga mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru dan memperluas sumber penerimaan daerah,” ungkapnya.

Helmi menegaskan, pengembangan usaha skala mikro hingga makro akan menjadi salah satu tumpuan Samarinda ke depan. Pemerintah perlu mendorong sektor-sektor tersebut agar mampu tumbuh dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

“Karena Samarinda ke depan akan lebih fokus ke usaha mikro dan makro untuk pengembangan PAD,” tutupnya. (win/adv/dprdsmr) 

Pos terkait