Ganti Rugi Lahan di Ring Road Belum Tuntas, DPRD Kaltim Sampaikan ke Kementerian

Anggota DPRD Kaltim Jahidin

Linikaltim.id, SAMARINDA – Masalah ganti rugi lahan warga di kawasan Ring Road, Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda, belum tuntas.

Sejumlah warga mendesak agar pemerintah segera membayar ganti rugi lahan mereka yang terkena imbas pembangunan jalan lingkar di kawasan Ring Road.

Bacaan Lainnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin menyampaikan keluhan warga tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria.

Hal ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi warga terdampak proyek jalan lingkar.

“Kami sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera membuahkan hasil dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” tuturnya.

Sekadar diketahui, sejumlah warga pemilik lahan mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan untuk proyek pembangunan jalan lingkar di kawasan Ring Road.

“Pengaduannya masih dalam proses. Warga merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” ujarnya Politisi PKB itu belum lama ini.

Jahidin menjelaskan, sebelumnya DPRD Kaltim telah menyampaikan keluhan warga yang terdampak proyek jalan lingkar ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim, kemudian diteruskan ke Kementerian.

Ia mengingatkan warga agar menyiapkan keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang diserahkan sebagai bukti sah atas klaim warga yang sedang berjalan saat ini.

“Saat ini Dinas PUPR sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disediakan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” jelas Jahidin.

Ia menegaskan Pemprov Kaltim akan melaksanakan pembayaran ganti rugi apabila bukti kepemilikan warga memenuhi syarat.

“Kalau memang itu hak masyarakat dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan bersedia membayarnya,” ucap Jahidin. (adv/dprdkaltim/min)