Linikaltim.id. SAMARINDA. Permasalahan perizinan reklame di Samarinda kembali menjadi sorotan. Pelaku usaha menilai proses yang panjang dan rumit menjadi penghambat utama dalam menjalankan usaha mereka.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Shamri Saputra, mengakui bahwa persoalan perizinan memang menjadi keluhan utama para pelaku usaha reklame.
“Mereka bukan tidak mau mengurus izin, tapi prosesnya bisa sampai enam bulan bahkan satu tahun. Ini yang membuat mereka putus asa,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Shamri, banyaknya tahapan rekomendasi dari berbagai instansi menjadi salah satu penyebab lambatnya proses perizinan tersebut.
Sebagai solusi, DPRD Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memangkas birokrasi tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi.
“Tujuan kami mempermudah semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, agar proses perizinan lebih cepat dan jelas,” tegasnya.
Rumitnya jalur perizinan ini sempat disampaima. Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda, Juris Abu Bakar. Bahwa persoalan perizinan sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sebelum diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS).
“Dari dulu masalahnya selalu di proses. Entah karena kebijakan atau oknum pelaku usaha, akhirnya terjadi tumpang tindih posisi reklame dan izinnya jadi kacau,” kata Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Samarinda, Juris Abu Bakar,di kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (03/06/2026).
Ia menambahkan, meskipun sistem OSS digadang-gadang mempermudah, pada praktiknya masih banyak kendala yang dirasakan oleh pelaku usaha, terutama di aspek teknis.
“Bukan di administrasi, tapi di teknisnya. Kelengkapan berkas itu banyak sekali dan seringkali sulit dipenuhi,” jelasnya. (adv/dprdsmr)






