DPRD Samarinda Rencanakan Tepian Sungai Jadi Destinasi Wisata Baru

Sukamto

Linikaltim.id, SAMARINDA. Upaya penataan sempadan sungai yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tidak hanya diarahkan untuk mengendalikan banjir. Lebih dari itu, kawasan tepian sungai juga diproyeksikan menjadi ruang publik sekaligus destinasi wisata baru yang mampu mempercantik wajah Kota Tepian.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan pengelolaan kawasan sempadan sungai ke depan akan disesuaikan dengan zonasi yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penataan tersebut membuka peluang besar bagi pengembangan kawasan wisata berbasis sungai yang selama ini menjadi identitas Kota Samarinda.

“Sebenarnya ada mimpi besar agar kawasan tepian sungai bisa menjadi kawasan pariwisata yang tertata dan menarik,” kata Achmad Sukamto, di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (09/06/2026).

Ia menyebut sejumlah kawasan yang memiliki potensi wisata, seperti Kampung Tenun dan kawasan Waterfront di Jalan Lambung Mangkurat, akan menjadi bagian dari wilayah yang mendapat perhatian dalam penataan sempadan sungai.

Tak hanya itu, seluruh anak Sungai Karang Mumus yang masuk dalam cakupan perda juga akan disesuaikan dengan peruntukan kawasan masing-masing, baik kawasan permukiman, perdagangan, industri maupun ruang publik.

Sukamto menjelaskan, keberadaan perda nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menata kawasan bantaran sungai agar lebih rapi, aman dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

Dengan penataan yang baik, kawasan yang selama ini identik dengan permukiman padat dan persoalan banjir diharapkan dapat bertransformasi menjadi ruang publik yang nyaman sekaligus mendukung sektor pariwisata kota.

“Kalau kawasan sungai tertata dengan baik, tentu bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Samarinda,” katanya.

DPRD berharap penyusunan Perda Sempadan Sungai dapat segera rampung sehingga pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menata kawasan sungai secara berkelanjutan.

Selain mendukung pengendalian banjir, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pintu masuk lahirnya destinasi wisata tepian sungai yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. (adv/dprdsmr)

Pos terkait