Putusan MA Final, Heryono Admaja Beri Batas Waktu Pengosongan Lahan Sengketa di PM Noor

Abraham Ingan (pegang toa) sebagai kuasa hukum pemilik tanah sah sesuai putusan MA menginformasikan pembersihan lahan. (Foto : Eko Setyo)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Sengketa lahan di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, resmi memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Heryono Admaja. Putusan tersebut kini mulai ditindaklanjuti oleh tim kuasa hukum dengan langkah konkret di lapangan.

Kuasa hukum Heryono Admaja meminta seluruh pihak yang masih menempati lahan sengketa agar segera mengosongkan area secara sukarela. Permintaan ini disampaikan menyusul terbitnya Putusan Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bacaan Lainnya

Dalam putusan tersebut, MA membatalkan seluruh putusan sebelumnya, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun kasasi. Dengan demikian, perkara perdata yang telah berlangsung cukup lama itu dinyatakan selesai secara hukum.

Kuasa hukum Heryono, Abraham Ingan, menegaskan bahwa PK merupakan upaya hukum terakhir dalam perkara perdata, sehingga tidak ada lagi langkah hukum lanjutan yang dapat membatalkan putusan tersebut.

“Putusan PK ini bersifat final dan mengikat. Seluruh putusan sebelumnya telah dibatalkan, sehingga status hukum lahan ini sudah jelas,” kata Kuasa hukum Heryono, Abraham Ingan,saat ditemui di lokasi sengketa, Kamis (18/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum mulai melakukan penertiban di area sengketa, termasuk mencopot spanduk-spanduk yang terpasang serta menyampaikan pemberitahuan langsung kepada penghuni dan pelaku usaha yang masih beraktivitas di lokasi.

Menurut Abraham, langkah ini telah melalui prosedur hukum yang semestinya. Pihaknya sebelumnya telah melayangkan tiga kali somasi kepada para penghuni. Setelah masa somasi berakhir, diberikan tambahan waktu selama 3×24 jam untuk pengosongan secara sukarela.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi. Sekarang kami beri waktu terakhir selama tiga hari untuk mengosongkan lokasi,” tegasnya.

Batas akhir pengosongan ditetapkan pada Minggu (21/6/2026). Seluruh pihak diminta segera memindahkan barang-barang dan menghentikan aktivitas di atas lahan tersebut.

Abraham juga menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat pihak yang bertahan, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau masih ada yang tidak mengindahkan, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Sujanlie Totong, menjelaskan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Objek sengketa disebut terdiri dari dua bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah lama dikuasai oleh Heryono Admaja.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses PK, pihaknya mengajukan bukti baru yang menjadi salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan permohonan tersebut.

“Bukti baru yang kami ajukan turut memperkuat posisi hukum klien kami hingga PK dikabulkan,” jelasnya.

Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah bangunan dan aktivitas usaha di sebagian area sengketa. Tim kuasa hukum menyebut belum semua penghuni mematuhi imbauan pengosongan meskipun somasi telah diterima sebelumnya.

Pihak Heryono berharap proses pengosongan dapat berjalan secara damai tanpa perlu adanya tindakan penegakan hukum lebih lanjut.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Harapannya semua pihak bisa kooperatif,” pungkas Sujanlie.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak lain yang terlibat dalam sengketa maupun dari penghuni yang masih menempati lahan tersebut. (*)