Linikaltim.id. SAMARINDA. Momentum Hari Buruh 2026 dimanfaatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ismail Latisi, untuk mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kesejahteraan pekerja, terutama terkait upah dan beban kerja.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, pemerintah telah menetapkan standar upah melalui Upah Minimum Kota (UMK) yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
“Kami berharap perusahaan memenuhi kewajiban itu sesuai ketentuan,” kata anggota komisi IV itu, dihubungi via telpon, Jumat (01/05/2026). Ismail mengakui bahwa untuk memastikan, apakah seluruh perusahaan telah menjalankan aturan tersebut secara konsisten? Itu diperlukan data yang akurat. Untuk itu dia pun mengajak masyarakat untuk berani bersuara. Sehingga kontrol sosial turut berperan dalam keberlangsungan siklus ketenagakerjaan yang sehat.
Ismail juga menekankan pentingnya komitmen perusahaan agar tidak hanya fokus pada produktivitas. Tetapi juga memperhatikan keseimbangan antara beban kerja dan upah. “Jangan sampai buruh diberikan beban kerja yang overload, sementara upah yang diterima tidak sesuai,” tegasnya.
Bagi Ismail, kesejahteraan buruh merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Ia berharap peringatan Hari Buruh tahun ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan ke arah yang lebih baik. (adv/dprdsmr)




