Linikaltim.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, melelang barang rampasan negara baik tanah, tanah dan bangunan, dan truk dengan total senilai Rp 4,91 miliar. Bagi yang berminat diperbolehkan mengikuti lelang tersebut.
“Untuk proses lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Lelang dilakukan karena telah memiliki hukum tetap,” kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Rabu (19/6/2024).
Pelaksanaan lelang secara daring dan terbuka untuk umum melalui www.lelang.go.id/ www.portal.lelang.go.id oleh KPKNL di Jalan Juanda, Samarinda.
Rincian barang yang dilelang adalah sebidang tanah kaveling seluas 382 meter persegi di Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta. Sebidang tanah luas 506 meter persegi ditambah bangunan kandang ayam semi permanen seluas 11 meter persegi di Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp 249,78 juta.
Kemudian sebidang tanah luas 196 meter persegi ditambah bangunan ruko seluas 336 meter persegi di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, dengan nilai limit Rp 1,14 miliar. Ada pula tanah seluas 355 meter persegi plus bangunan rumah dua lantai luas 302 meter persegi di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan, dengan limit Rp 1,29 miliar.
Berikutnya adalah sebidang tanah luas 255 meter persegi plus bangunan rumah kontrakan lima pintu seluas 225 meter persegi di Jalan Damanhuri, Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang, dengan nilai limit Rp 331,24 juta. Ada pula kayu olahan jenis ulin sebanyak 5,88 meter kubik dengan nilai limit Rp 25,14 juta.
Selain itu, tanah seluas 249 meter persegi plus bangunan seluas 139 meter persegi dengan nilai limit Rp 250,03 juta, sebidang tanah seluas 240 meter persegi plus bangunan ruko dua lantai seluas 320 meter persegi dengan nilai limit Rp 1,36 miliar, dan truk Mitsubishi Canter 2021 dengan nilai limit Rp 145,6 juta.
Subhan menjelaskan tentang ketentuan lelang, antara lain calon peserta lelang datang ke Kantor Kejari Samarinda untuk melihat objek lelang didampingi petugas, menandatangani berita acara pengecekan fisik objek lelang agar peserta mengetahui kondisi objek.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. “Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan merekam nomor rekening badan hukum/usaha tersebut,” katanya.
