Kepala DPMD Kukar Arianto Hadiri Musyawarah Penetapan Tiga Batas Desa di Marangkayu

Linikaltim.id. TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menghadiri musyawarah penetapan batas tiga desa di Kecamatan Marangkayu. Tiga batas desa yang dibahas itu yaitu Desa Sebuntal, Desa Semangko dan Desa Santan Ulu, 20 Mei 2025.

Arianto menegaskan pihaknya saat ini fokus dalam penyelesaian tapal batas desa di Kukar agar ada wilayah adaminitrasi desa yang jelas dan kepastian hukum. Nantinya, tapal desa tersebut yang telah disepakati dalam musyawarah dari seluruh pihak bisa disahkan dalam Peraturan Bupati.

Bacaan Lainnya

“Tapal batas desa sangat penting karena salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik dikemudian hari,” jelasnya.

Dengan batas wilayah desa yang memiliki kekuatan hukum berupa Peraturan Bupati, diharapkan kegiatan pembangunan dan kegiatan perekonomian masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan dan ada kekhawatiran munculnya konflik.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Batas wilayah Desa, Kelurahan, Kecamatan di Kukar ini sudah mencapai 80 persen lebih sudah selesai batas wilayahnya antar Desa, Kelurahan dan Kecamatan. Adapun, penyelesaian tapal batas desa yang belum rampung diantaranya di Kecamatan Marangkayu, Tabang dan Anggana. (ADV/DPMD Kukar)