Kredit Macet, Aduan Terbanyak di BPSK Samarinda

POTENSI SENGKETA : Kepatuhan pembayaran kredit bulanan kerap menjadi masalah. Sengketa jual beli tak terhindarkan. (Foto : Canva)

Linikaltim.id. SAMARINDA.Tidak banyak yang tahu, pemerintah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sebuah lembaga yang menerima aduan dan memediasi konsumen maupun pelaku usaha.

Jika pelaku usaha merasa dirugikan, bisa mengadu. Jika pembeli yang merasa dirugikan atau tertipu, juga bisa mengadu ke BPSK.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini paling banyak pengaduan dari leasing. Pengusaha kredit kendaraan bermotor mengadu soal konsumen yang pembayarannya macet,” terang Hernawati Apriyani Pengawas Perdagangan / Ketua Sekretariat BPSK Samarinda pada Minggu (12/1/2025) sore.

Hernawati Apriyani Pengawas Perdagangan / Ketua Sekretariat BPSK Samarinda.

Perempuan yang akrab disapa Bu Noni ini mengatakan, mediasi yang digelar BPSK akan mempertemukan dua pihak. Hingga ditemukan titik sepakat atau solusi. Jika buntu, BPSK mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

Tentang pelaku usaha leasing, Bu Noni menyebut, perlu tertib administrasi tentang jaminan fidusia. Sehingga

saat terjadi cedera janji, ada kekuatan hukum untuk menarik kendaraan tersebut.

“Terkadang leasing itu tidak mendaftarkan jaminan fidusia-nya ke Kemenkumham. Sehingga penarikan barang itu perlu tahapan persidangan dulu. Setelah keluar keputusannya, baru leasing bisa menarik kembali,” urai Bu Noni.

Potensi konflik jual beli kendaraan bermotor melalui sistem kredit memang tinggi. Terutama soal kredit macet, sementara sebenarnya ada kemampuan membayar.

Melansir dari laman Pengadilan Negeri Samarinda, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak diatur dalam Undang-undang (UU)  4/1996 tentang Hak Tanggungan.
Sedangkan fidusia sendiri diatur dalam Pasal 1 UU  42/ 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Namun Noni menerangkan, berbagai aduan bisa diterima BPSK Samarinda. Kalaupun tidak masuk ranah BPSK akan diarahkan atau koordinasi ke lembaga lain.

Contohnya, keluhan tentang skincare abal-abal. BPSK menerima, namun ranahnya di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kebetulan Bu Noni bekerja di Bidang PKTN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UMKM Kaltim.

“Jadi untuk skincare biasa ada teguran dari dinas. Kami datangi dulu, kami beri edukasi. Jika ditegur masih menjual skincare (abal-abal) itu, barangnya bisa kami tarik,” terangnya.

Selain BPSK, ada dua lembaga yang membantu pemerintah memperjuangkan perlindungan konsumen.

Yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Masyarakat bisa memaksimalkan lembaga ini untum berbagai keluhan konsumen. (*)

Pos terkait