Tidak Ada Parameter Keberhasilan Garam Rukiah, Konsumen Bisa Mengadu ke BPSK

OVERCLAIM? : Garam rukiah diperjualbelikan bebas dengan harga 2000 persen keuntungan. Sementara itu tak ada alat ukur jelas dari manfaatnya. (Foto : Canva).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Garam krosok berlabel rukiah tak luput dari bahasan warga Samarinda. Harga garam yang normalnya Rp 6ribu – Rp 10ribu menjadi sampai Rp 190ribu ketika dilabeli garam rukiah.

Muhammad Syarqani, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan, mayoritas ulama melarang komersialisasi agama. Menurutnya, soal garam krosok rukiah ini, masuk dalam kategori tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu kebermanfaatan garam yang di luar hal-hal lazim juga menjadi masalah. “Misalnya sampai disebut, garam bisa membuka aura, memperlancar rejeki. Itu sudah bertentangan,” tegasnya saat mengisi talkshow HUT ke-68 Kaltim pada Minggu (12/1/2025).

Syarqani mengatakan, sejauh mana  garam ini bermanfaat? Itu tergantung sejauh mana kepercayaan. Dia menyebut, untuk kelompok salafi tentu menolak total hal ini.

Talkshow garam krosok rukiah pada minggu (12/1/2025).

Tidak bagus dan elok, untuk menarik bayaran (dari rukiah). Selain itu tidak ada parameter untuk tingkat keberhasilan garam rukiah. Jika kita cari di internet, akan liar datanya. Tidak konsisten klaim satu produk dan lainnya,” urainya.

Talkshow yang diisi Syarqani ini digelar oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda bersama MUI Kaltim.

BPSK mengatakan, belum ada pengaduan sejauh ini tentang garam krosok rukiah.
Namun BPSK mengaku membuka pintu untuk segala pengaduan konsumen. “Kami menerima pengaduan juga membantu mediasi hingga menemukan titik temu. Layanan ini gratis,” terang Hernawati Apriyani, Ketua Sekertariat BPSK Samarinda, di sela talkshow.

Perempuan yang akrab disapa Bu Noni ini menuturkan, BPSK mengangkat permasalahan garam rukiah ini karena sedang hangat diperbincangkan.

Sehingga para konsumen maupun pelaku usaha yang bersengketa atau merasa dirugikan akibat transaksi jual beli bisa tahu harus mengadu kemana. “Boleh ke kantor BPSK, kami akan mediasi,” ujar pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UMKM kaltim ini. (*)

Pos terkait