LPJU Banyak Berusia di Atas 10 Tahun, Dishub Samarinda Dukung Sidak DPRD

Kondisi LPJU yang ada di Jalan Dr. Sutomo yang disidak DPRD Samarinda.

Linikaltim.id. SAMARINDA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengapresiasi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Samarinda terhadap kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah ruas jalan protokol, Selasa (16/12/2025).

Manalu menilai sidak tersebut sebagai langkah kolaboratif yang positif antara DPRD dan perangkat daerah teknis dalam mengawasi sekaligus mendorong perbaikan infrastruktur penerangan jalan di Kota Tepian.

Bacaan Lainnya

“Menurut kami ini hal yang kolaboratif. Kami mengapresiasi teman-teman DPRD yang mau bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kami sebagai perangkat daerah teknis untuk kegiatan PJU,” ujarnya.

Ia mengatakan, temuan di lapangan sejalan dengan hasil inventarisasi Dishub Samarinda, terutama terkait banyaknya LPJU dengan konstruksi lama yang membutuhkan peremajaan. Sejumlah tiang lampu bahkan telah berusia lebih dari 10 tahun dan mengalami kerusakan.

“Kita sudah lihat PJU yang lama. Masih banyak lokasi lain yang belum dikunjungi, seperti di Jalan Antasari, ada beberapa tiang yang terkena tabrakan hingga penyok dan memang perlu dilakukan peremajaan,” jelas Manalu.

Pria yang akrab disapa Manalu ini menegaskan, Dishub bersama DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan Samarinda sebagai kota yang terang dan aman. Target tersebut diharapkan dapat tercapai pada 2029 atau 2030, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Terkait program revitalisasi, Dishub Samarinda mencatat sekitar 3.000 titik LPJU yang perlu diperbaiki atau diperbarui. Titik-titik tersebut tersebar di delapan ruas jalan utama, di antaranya Jalan Slamet Riyadi, Gajah Mada, DI Panjaitan, Antasari, dan Juanda.

Namun demikian, Manalu mengungkapkan bahwa revitalisasi LPJU di sejumlah ruas jalan menghadapi tantangan administratif karena statusnya sebagai jalan nasional. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan izin dari pemerintah pusat.

“Seperti di Jalan Juanda, untuk pemasangan marka jalan saja harus izin ke pusat. PJU ini juga berkaitan dengan keselamatan jalan, sehingga kewenangannya ada di pemerintah pusat, termasuk penganggarannya. Meski begitu, karena ini kebutuhan kota, Dishub bisa menganggarkan dengan catatan harus meminta izin terlebih dahulu,” paparnya.

Dalam menentukan prioritas revitalisasi maupun penambahan LPJU baru, Dishub Samarinda mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta aspek keselamatan pengguna jalan. Kondisi konstruksi tiang lampu juga menjadi perhatian utama agar tidak membahayakan.

“Yang kami khawatirkan adalah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pejalan kaki,” imbuhnya.

Diketahui, sidak Komisi III DPRD Samarinda dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Kusuma Bangsa, hingga kawasan Citra Niaga.