Pemekaran Desa Kembang Janggut Ulu Disepakati, Kecamatan Kembang Janggut Kini Siap Miliki 12 Desa

Kantor Desa Kembang Janggut

Linikaltim.id KUTAI KARTANEGARA. Wacana pemekaran Desa Kembang Janggut di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), semakin dekat menjadi kenyataan. Desa Kembang Janggut Ulu dipastikan akan segera terbentuk setelah hampir seluruh proses administrasi selesai.

Plt Camat Kembang Janggut Suhartono menyampaikan, pembahasan dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat berjalan lancar tanpa kendala berarti. “Rapat-rapat koordinasi sudah kami lakukan, baik dengan desa induk maupun tokoh masyarakat. Alhamdulillah, tidak ada persoalan besar. Batas wilayah dan komposisi RT sudah disepakati bersama,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dari 15 rukun tetangga (RT) di Desa Kembang Janggut, sebanyak 8 RT akan bergabung dengan desa baru, sementara 7 RT tetap berada di desa induk.

Proses itu, kata Suhartono, dilakukan secara partisipatif dengan mengedepankan keterbukaan informasi.

Dia menegaskan bahwa kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar nantinya bukan untuk mengevaluasi ulang, melainkan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi nyata di lapangan. “Sudah menjadi prosedur tetap dalam setiap proses pemekaran,” jelasnya.

Jika Peraturan Daerah (Perda) tentang pemekaran resmi disahkan, Kecamatan Kembang Janggut akan memiliki 12 desa dari sebelumnya 11 desa. Pemekaran itu diproyeksikan membawa dampak positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.

Menurut Suhartono, pemekaran desa bukan sekadar menambah jumlah wilayah administrasi, melainkan strategi memperpendek rentang kendali pemerintahan. “Satu desa baru berarti satu pusat pelayanan baru. Itu artinya penyaluran dana desa, ADD, dan program-program pembangunan bisa lebih merata dan efisien,” tegasnya. (adv/diskominfokukar)

Pos terkait