Pemilik Toko Mama Khas Banjar Dipenjara, Gara-Gara Tak Ada Tanggal Kedaluwarsa

Ani (berjilbab) berfoto bersama saat rapat dengar bersama DPR RI. (Foto : ig Mama Khas Banjar).

Linikaltim.id. NASIONAL. Dugaan kriminalisasi terhadap Firly Norachim pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) seolah tak berujung.

Kasus berjalan dari akhir tahun 2024 hingga kini, pemilik memilih untuk menutup usahanya tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

“Alasan kami menutup usaha kami, karena kami tidak tahan lagi menghadapi masalah yang silih berganti. Di sini kami terpukul secara mental dan finansial. Mental kami hancur,” ujar Ani, istri Firly.

Kasus ini bermula dari sebuah laporan, bahwa Toko Mama Khas Banjar menjual makanan tanpa keterangan masa kedaluwarsa. Tanpa peringatan, tanpa arahan, tiba-tiba toko didatangi polisi dan barang dagangan disita.

Adapun barang-barang yang disita ungkepan paru goreng, kerang, udang kupas, dan lainnya.

Semua terheran dengan prosedur ini. Apalagi para pegawai Dinas Perdagangan setempat maupun terkait, berlangganan di tokonya.

Kasus ini sebenarnya sudah melalui berbagai mediasi dan upaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat hingga ke DPR RI.

“Negara tidak boleh bersikap represif. Adanya UMKM karena negara gagal menciptakan lapangan pekerjaan. Rakyat lalu dengan kreativitasnya membangun UMKM. Ada yang namanya restorative justice, pendekatan yang digunakan secara kemanusiaan, bukan sekedar pasal-pasal,” ujar Adian.

Namun, seolah upaya-upaya itu tak ada hasil. Sebab kasus masih berjalan di pengadilan.

SIKLUS DAGANG HANCUR

Mama Khas Banjar menjual makanan khas banjar. Berbagai ikan asin, frozen food, hingga mandai (kulit cempedak fermentasi) dipasok warga lokal.

Ada 20 pegawai tetap dan 15 pegawai paruh waktu yang akhirnya berhenti bekerja. Akibat kasus ini, aktivitas para pemasok ikan asin hingga buah ke Toko Mama Khas Banjar terhenti.

POLISI SEBUT SESUAI PROSEDUR

Mengutip laman antaranews.com Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) membantah soal dugaan adanya kriminalisasi.

“Seluruh tahapannya sesuai prosedur penyidikan perkara dan diawasi Kabag Wassidik dalam pengawasan penyidikan tindak pidana,” jelas Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi di Banjarmasin, Rabu (12/3/2025).

Dia berharap masyarakat tidak menyebarkan informasi tidak benar dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang kini bergulir di pengadilan untuk pembuktian pidananya. (*)