Linikaltim.id, BONTANG – Sempat melakukan perlawanan, seorang pengedar narkotika jenis sabu atas nama Sultan alias Bagong berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Marangkayu.
Penangkapan Bagong itu terjadi hari Senin 11 November 2024 pukul 13.40 wita di Jalan Poros Samarinda-Bontang Kilometer 25 Dusun Wia 1 RT 10 Desa Santan Ulu Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat itu, polisi menyita senjata tajam jenis badik yang panjangnya 20 centimeter bentuknya melengkung. Senjata inilah digunakan pelaku melawan polisi.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi mengatakan penangkapan pelaku Bagong hasil dari pengembangan penyidikan terhadap kasus pelaku Sino Palisu pengedar narkoba.
“Pelaku (Sino Palisu) ditangkap di Dusun Wonorejo Rt 06 Desa Santan Ulu Marangkayu dan polisi menyita 7 poket sabu seberat 1,27 gram,” jelas AKP Fahrudi.
Kedua pelaku, kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
