Linikaltim.id. JAKARTA. Proses banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang perdana digelar pada Rabu (5/8/2026), dengan agenda penyampaian memori banding dari tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam memori banding tersebut, kuasa hukum Nadiem meminta majelis hakim memeriksa kembali alat bukti, keterangan saksi, serta menghadirkan saksi tambahan yang dinilai penting untuk menguji pertimbangan hukum pada putusan tingkat pertama.
Menurut tim pembela, sejumlah fakta persidangan sebelumnya belum dipertimbangkan secara menyeluruh sehingga perlu dilakukan pemeriksaan ulang pada tingkat banding.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi juga mengabulkan permohonan untuk menghadirkan lima saksi tambahan.
Lima saksi itu dari pihak GoTo, vendor, LKPP, dan pakar kerugian negara.
Nadiem menyatakan optimistis proses banding akan memberikan hasil positif pihaknya.
Dia membantah adanya konflik kepentingan maupun perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan Chromebook. “Kerugian negara tidak nyata, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak adanya unsur kesengajaan atau persengkokolan. Hari ini saya optimis,” tegas Nadiem dalam keterangan video persnya pada Rabu (5/8/2026) di akun threads miliknya.
Nadiem menegaskan, pihaknya kembali mengutarakan poin-poin yang membuat kasus tersebut seharusnya tidak menjadi kasus.
Langkah hukum juga diambil Nadiem bersama tim kuasa hukumnya dengan melaporkan ke Komisi Yudisial indikasi tekanan kepada para hakim di tingkat pengadilan pertama. Sehingga proses hukum kasusnya menjadi sebuah kerugian negara. Padahal tidak terbukti ada kerugian negara dari pengadaan Chromebook yang dia buat.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Nadiem dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. (*)
