SMKN 17 Batalkan Sumpah Profesi di Hotel, Disdikbud Kaltim Tegaskan Pungutan Dilarang, Sumbangan Boleh

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Surasa (kanan) saat konferensi pers Senin (24/3/2025) di Disdikbud Kaltim. (Foto : dokumentasi).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan pungutan acara perpisahan sekolah menengah atas/kejuruan serta SLB tidak diperbolehkan.

Perpisahan sekolah diperbolehkan, namun bentuk penyelenggaraannya bukan dengan dana pungutan melainkan sumbangan.

Bacaan Lainnya

“Kita samakan persepsi, tidak ada yang salah dengan acara perpisahan. Sesuai surat edaran tentang komite sekolah, boleh menggalang dana. Tapi bukan dalam bentuk pungutan melainkan sumbangan. Jumlahnya (sumbangan) juga tidak membebani orangtua,” urai Surasa, Kepala Bidang SMK, Disdikbud Kaltim dalam konferensi pers pada Selasa (24/3/2025).

Dalam kesempatan itu dia juga membahas dua kompetensi yaitu keperawatan dan farmasi. Dua kompetensi tersebut bermuara ke profesi yang bersifat etik dan menjaga kerahasiaan pasien. Sehingga ada prosedur wajib dalam sumpah profesi saat kelulusan.

Kabar sebelumnya, beberapa sekolah di Samarinda telah memungut biaya perpisahan. Ombudsman RI perwakilan Kaltim menyebut ada 4 laporan di Samarinda dan 2 di Balikpapam.

Misalnya, SMKN 8 Samarinda yang sempat dikeluhkan orangtua murid, mengaku tidak diajak rembuk. Meski sekolah telah mengonfirmasi, hasil tersebut voting dari siswa, kemudian sekolah ini segera membatalkan rencana. Demi mematuhi imbauan Disdikbud Kaltim.

Sementara itu SMKN 17 Samarinda juga sempat berencana menggelar sumpah profesi di hotel. Dengan biaya Rp850 ribu per siswa, sekolah mengaku telah berkoordinasi dengan Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK)  Disdikbud Kaltim.

Kepala Bidang SMK Disdikbud Kaltim Surasa membenarkan ada laporan dari komite sekolah tentang acara sumpah profesinitu. Namun, Surasa mengaku, belum pernah menyetujui soal biaya di SMKN 18. (*)