Linikaltim.id. SAMARINDA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda usulan hak angket yang dijadwalkan pada Rabu (10/6/2026) terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
“Untuk memulai rapat paripurna hak angket itu sendiri harus memenuhi kuorum. Dari 55 anggota DPRD, minimal kehadiran 41 anggota. Tadi yang hadir hanya 32 anggota sehingga belum memenuhi syarat,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis,di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (10/06/2026).
Meski demikian, ia menegaskan proses usulan hak angket tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, seluruh tahapan telah dilalui mulai dari pengajuan usulan oleh minimal 10 anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi, pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus), hingga penjadwalan rapat paripurna.
Ananda mengatakan DPRD Kaltim juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Kami betul-betul menjalankan proses sesuai tahapan dan mekanisme. Sebelumnya kami juga sudah berkonsultasi dengan Kemendagri agar tidak ada tahapan yang menyalahi aturan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Karena tidak kuorum, agenda tersebut akan dijadwalkan kembali melalui rapat Banmus. DPRD Kaltim memastikan pembahasan usulan hak angket tidak berhenti dan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sepakat untuk menjadwalkan kembali rapat paripurna melalui Banmus. Setelah itu akan ditentukan jadwal berikutnya sesuai mekanisme,” tutupnya. (*)






