SP3K untuk Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Awang Faroek Ishak

MENGENANG : Awang Faroek Ishak saat rapat virtual di masa menjabat sebagai Anggota DPR RI pada 2020 lalu. (Foto : Instagram/Awang Faroek Ishak)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Wafatnya Awang Faroek Ishak pada 22 Desember 2024 lalu, membuat kasus dugaan korupsi yang ditujukan kepadanya bakal dihentikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika sudah menerima surat kematian Awang Faroek, eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Bacaan Lainnya

Ini diterangkan Tessa Mahardika sebagai Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis pada Senin (23/12/2023) lalu.

Para penyidik dan komisioner KPK akan membahas detail urusan ini hari ini (24/12/2024). Dan akan mengekspos lagi kemajuan penanganan kasus ini.

Diketahui KPK menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di  Kaltim pada September lalu.

Kasus itu naik penyidikan pada 19 September 2024. KPK menggeledah rumah Awang Faroek pada 23 September 2024 dan menyita berkas-berkas. Kemudian mengeluarkan larangan para tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Dugaan suap IUP di era kepemimpinan Awang Faroek juga menyeret dua nama. Yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin)  Kaltim Dayang Donna Faroek yang tak lain, anak kedua Awang Faroek.

Juga nama Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC).

Pemeriksaan terhadap ROC  berlangung pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.

Pemeriksaan terhadap Rudi terbilang cukup lama, dimulai sekitar pukul 10.00 hinggal ganti hari pukul 00.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.

ROC merupakan Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan yang juga pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Pos terkait