Tak Sesuai Kenyataan, Pedagang Pasar Subuh Sangkal Pernyataan Pemkot Samarinda

Para pedagang menunjukkan bukti pembayaran lapak jualan di Pasar Subuh. Hubungan dengan pemilik lahan hingga saat ini baik-baik saja. (Foto : Eko Setyo)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Pedagang Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso, Samarinda, dengan tegas menolak rencana relokasi paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Menurut mereka, surat perintah eksekusi dari Satpol PP disampaikan mendadak. Tanpa dialog yang layak. Tanpa solusi maupun alternatif yang adil. Para pedagang juga berencana mengambil langkah hukum untuk kepastian masalah ini.

Fatih, pendamping hukum Solidaritas Pasar Subuh menyatakan, surat permohonan audiensi dan keberatan telah dikirimkan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun. Diteruskan ke sejumlah instansi terkait. Namun belum ada satu pun tanggapan.

Bacaan Lainnya

Ia juga menegaskan, klaim Wali Kota soal dukungan pengurus paguyuban sebelumnya terhadap relokasi adalah tidak benar.

“Kami tegaskan bahwa yang disebut sebagai tanda tangan persetujuan itu hanya daftar hadir, bukan tanda terima relokasi,” kata Fatih dalam konferensi pers di Pasar Subuh pada Minggu (4/5/2025) pagi.

Abdus Salam, Ketua Paguyuban Pasar Subuh seiya sekata. Dia membantah klaim adanya dukungan terhadap relokasi. Ia menyebut bahwa pertemuan yang pernah dilakukannya lebih mirip intimidasi dari pihak pemerintah, bukan musyawarah.

“Dua, tiga pedagang yang katanya setuju (mengambil nomor lapak relokasi), faktanya sudah enam tahun tidak aktif berjualan di pasar ini. Mereka tidak tahu soal penolakan ini,” ungkapnya.

Menurutnya data terakhir, sebanyak 57 pedagang aktif dengan tegas menyatakan menolak relokasi ke Pasar Beluluq Lingau (Pasar Dayak) di Jalan PM Noor. Mereka menilai lokasi baru tidak sesuai dengan kebutuhan dan kultur berdagang mereka.

PEMILIK LAHAN BOLEHKAN BERTAHAN

Para pedagang menilai ada kejanggalan soal pernyataan Pemkot Samarinda soal relokasi yang diminta oleh pemilik lahan. Juga soal alasan pemindahan karena membuat macet. Mereka hanya berjualan dua hingga tiga jam. Macet yang dipersoalkan tidak menjadi alasan kuat pemindahan.

Menurut Lai Manurung dari Solidaritas Pasar Subuh, ada indikasi pemaksaan dari pemerintah, bukan permintaan murni dari pemilik lahan.

Faktanya, hingga hari ini, komunikasi antara para pedagang dan pemilik lahan masih berlangsung baik. Beberapa pedagang juga mengaku telah membayar retribusi secara rutin.

Mereka menunjukkan kuitansi dan pengelolaan yang diketahui pihak kelurahan. Hal ini memperkuat posisi para pedagang bahwa keberadaan mereka di lahan tersebut bukan ilegal.

DUA GENERASI

Selain alasan historis dan ekonomi, para pedagang menilai proses relokasi cacat secara prosedural.

“Pasar Subuh bukan hanya tempat jual beli, tapi warisan sejarah dan budaya,” ujar Ibu Yeni, salah satu pedagang. Dia adalah generasi kedua yang telah berjualan. Dia mengaku mewarisi dagangan dari masa ayahnya, yang sudah berdagang 50 tahun.

Surat rencana eksekusi dari Satpol PP juga muncul lebih dulu ketimbang surat dari pihak yang mengatasnamakan keluarga pemilik lahan.

Ini membuat para pedagang menyayangkan sikap pemerintah yang lebih memilih pengerahan aparat dibandingkan membangun dialog. (*)