DPMD Kukar Bahas Penetapan Batas Desa Jembayan untuk Percepatan Pemekaran

Linikaltim.id. TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memfasilitasi pembahasan penetapan batas wilayah Desa Jembayan bersama pemerintah kecamatan dan desa, Senin (17/11/2025). Langkah ini menjadi tahapan penting dalam proses pemekaran Desa Persiapan Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir.

Kedua desa persiapan yang berada di Kecamatan Loa Kulu diwajibkan menuntaskan penegasan batas dengan wilayah sekitar sebelum berkas pemekaran diajukan ke pemerintah provinsi. Penetapan batas menjadi salah satu syarat utama untuk naik status menjadi desa definitif.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa penetapan tapal batas merupakan tahapan pokok dalam prosedur pemekaran desa. Proses tersebut mengikuti standar Badan Informasi Geospasial (BIG), mulai dari pengecekan lapangan hingga penentuan koordinat pada setiap titik batas.

“Kami menggandeng tenaga ahli BIG untuk memastikan pengukuran dan koordinat batas sesuai kesepakatan semua pihak,” ujar Arianto, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, sejumlah titik batas telah disepakati. Namun beberapa bagian masih memerlukan pembahasan lanjutan sehingga berkas pemekaran belum bisa dikirimkan ke pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Selama batas belum final, proses pemekaran tidak bisa kami ajukan. Karena itu, perlu kesepahaman antara desa persiapan, desa induk, dan masyarakat,” tegasnya.

Arianto menambahkan, percepatan penyelesaian pemetaan batas sangat bergantung pada dukungan aktif dari pemerintah desa dan warga setempat.

“Kalau semua pihak sudah sepakat, dokumen langsung kami kirim ke provinsi. Target kami secepatnya,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)