Samarinda Kekurangan 700 Lebih Guru, DPRD Sebut Situasi Serba Salah

Plt Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Ibnu Araby. (Foto : Eko Setyo).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Permasalahan kekurangan tenaga pengajar di Kota Samarinda menjadi isu krusial yang kembali mengemuka. Dalam hearing antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinsa dan Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda, Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Passie, bahkan menyebut kondisi ini sebagai situasi yang serba salah.

Menurutnya, kebutuhan guru yang tinggi tidak sebanding dengan kebijakan yang membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam merekrut tenaga pengajar baru.

Bacaan Lainnya

“Per hari ini saja kekurangan sekitar 700 lebih tenaga pengajar, dan ini belum final sampai akhir tahun,” kata Novan diwawancarai usai hearing pada Senin (05/05/2026).

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut bisa terus bertambah, mengingat adanya potensi guru pensiun dan kebutuhan baru di berbagai sekolah.

“Kita tidak boleh merekrut non-ASN, sementara kebutuhan di lapangan sangat tinggi, ini jadi dilema,” tegasnya.

Dibenarkan, Plt Kepala Disdik Samarinda, Ibnu Araby, menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2026, kekurangan guru diperkirakan mencapai lebih dari 700 orang.

“Kalau dihitung sampai Desember 2026, kekurangan guru kita kurang lebih 706 orang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebutuhan paling mendesak adalah guru kelas. Karena memiliki peran penting dalam mendampingi siswa selama proses belajar berlangsung.

“Kalau guru kelas tidak ada, maka satu kelas itu tidak ada yang mengajar sama sekali,” ujarnya.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, berbagai langkah jangka pendek telah dilakukan. Misalnya, pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk menggaji tenaga pengajar tambahan.

Namun demikian, keterbatasan anggaran membuat solusi ini belum mampu menjawab kebutuhan secara menyeluruh.

“Nominalnya terbatas karena hanya maksimal 20 persen dari BOSDA, jadi memang belum ideal,” tambahnya.

Baik DPRD maupun Dinas Pendidikan sepakat bahwa diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat agar krisis guru ini tidak semakin parah di masa mendatang.

Adapun kebijakan terkait penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 20/2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB yang bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik. Bahwa pemerintah pusat dan daerah dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN sejak undang-undang berlaku. (*)

Pos terkait