Kesaksian Pendeta Gereja Toraja, Dukungan Pembangunan Gereja Toraja Diberikan Sukarela

Pendeta Gereja Toraja, ketiga dari kanan, berfoto bersama kuasa hukum dan jemaat usai menghadiri sidang lanjutan sengketa pembangunan rumah ibadah di PTUN Samarinda, Rabu (6/5/2026).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Pendeta Gereja Toraja, Eliasni Panggalo, menegaskan bahwa proses pengumpulan dukungan warga untuk pembangunan Gereja Toraja di Sungai Keledang dilakukan secara terbuka, sukarela, dan sesuai prosedur.

Ia membantah keras tuduhan adanya pemalsuan tanda tangan maupun pemaksaan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Eliasni usai mengikuti sidang lanjutan sengketa pembangunan Gereja Toraja di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Rabu (6/5/2026).

Sidang tersebut membahas dugaan manipulasi data dukungan warga yang selama ini dipersoalkan oleh pihak penolak pembangunan gereja.

Menurut Eliasni, sejak awal tim pengumpulan dukungan telah bekerja secara transparan dengan membawa surat permohonan resmi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.

“Di bagian depan berkas ada surat permohonan yang menjelaskan bahwa dukungan tersebut digunakan untuk permohonan pembangunan gereja. Kemudian di bagian belakang terdapat kolom pengisian data seperti nomor KTP, nama, alamat, dan tanda tangan,” kata Pendeta Gereja Toraja, Eliasni Panggalo, Rabu (06/05/2026).

Ia memastikan seluruh warga yang memberikan dukungan melakukannya tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak gereja. Proses pendataan juga disebut dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang bersedia mendukung pembangunan gereja di wilayah tersebut.

“Tidak ada paksaan sama sekali,” tegasnya.

Eliasni juga membantah tuduhan adanya pemalsuan tanda tangan dan manipulasi data dukungan warga.

Menurutnya, seluruh dokumen diperoleh melalui survei lapangan dan persetujuan langsung dari warga yang bersangkutan.

“Sama sekali tidak ada pemalsuan. Semua dilakukan dengan persetujuan langsung dari warga,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam proses pengumpulan dukungan bahkan ada beberapa ketua RT di lingkungan Sungai Keledang yang ikut membantu warga menyerahkan data dukungan. Namun di tengah proses tersebut, isu penolakan pembangunan gereja sempat berkembang melalui percakapan warga yang mengimbau agar masyarakat tidak memberikan tanda tangan maupun fotokopi KTP.

Meski berbagai tuduhan terus beredar, Eliasni menilai hingga kini tidak ada bukti hukum yang mampu membenarkan dugaan pemalsuan tersebut.

“Dalam persidangan juga sudah ditanyakan hakim apakah pihak yang menuduh pernah melapor ke polisi atau memiliki bukti dari pengadilan. Namun mereka tidak bisa menunjukkannya,” ujar Eliasni Panggalo.

Eliasni menambahkan, seluruh tahapan pembangunan gereja, termasuk rekomendasi dari FKUB dan dokumen dari Kementerian Agama, diterbitkan berdasarkan mekanisme resmi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM).

Ia menegaskan proses tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bukan dibuat secara sepihak oleh pihak gereja. (*)

Pos terkait