Sidang Pembangunan Gereja Toraja, Tak Ada Bukti Hukum Tuduhan Pemalsuan Dukungan Warga

Pendeta Gereja Toraja, ketiga dari kanan, berfoto bersama kuasa hukum dan jemaat usai menghadiri sidang lanjutan sengketa pembangunan rumah ibadah di PTUN Samarinda, Rabu (6/5/2026).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Sidang lanjutan sengketa pembangunan Gereja Toraja kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda pada Rabu (6/5/2026). Agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni Lurah Sungai Keledang.

Persidangan membahas tudingan pemalsuan tanda tangan dukungan warga terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Gereja Toraja, I Kadek Indra Kusuma, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun bukti hukum yang dapat membenarkan tuduhan manipulasi maupun pemalsuan tanda tangan pendukung pembangunan gereja.

Menurut Kadek, saksi dalam persidangan menjelaskan bahwa proses pengajuan rekomendasi pengguna dan dukungan warga telah dilakukan sesuai mekanisme. Diatur dalam SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah. Ia juga menyebut pihak penggugat masih diberi waktu sekitar 10 hari untuk menyampaikan kesimpulan melalui sistem e-court.

Namun demikian, pihaknya menilai terdapat sejumlah keterangan Lurah yang terkesan muncul akibat tekanan dari kelompok warga yang menolak pembangunan gereja.

Hal itu berkaitan dengan terbitnya surat pernyataan yang menyebut data KTP pengguna dan pendukung dianggap cacat prosedural karena diduga terjadi manipulasi.

“Ketika kami meminta dasar hukum atas tuduhan itu, tidak bisa dibuktikan. Tidak ada laporan polisi, tidak ada gugatan pengadilan, maupun upaya hukum lain yang mendukung tuduhan tersebut,” kata I Kadek Indra Kusuma, Rabu (06/05/2026).

Kadek menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap bahwa surat pernyataan tersebut dibuat setelah adanya aksi demonstrasi sebagian warga Sungai Keledang yang meminta dukungan dicabut. Bahkan lurah disebut mengakui surat itu diterbitkan untuk meredam situasi dan menenangkan masyarakat yang menyampaikan keberatan.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya proses verifikasi maupun klarifikasi yang mendalam sebelum surat diterbitkan. Terlebih, jeda waktu antara aksi demonstrasi dan penerbitan surat disebut hanya berlangsung satu hari.

Sementara itu, kuasa hukum Gereja Toraja lainnya, Hendra Kusuma, menyatakan sejumlah keterangan lurah justru memperkuat posisi pihak gereja. Dalam sidang disebutkan seluruh syarat administrasi pembangunan rumah ibadah telah dipenuhi sebelum dokumen ditandatangani, termasuk verifikasi dukungan warga yang jumlahnya mencapai 105 orang.

“Dalam persidangan juga disampaikan bahwa seluruh pendukung merupakan warga Sungai Keledang. Jadi proses verifikasi administrasi itu dilakukan langsung oleh pihak kelurahan sebelum dokumen ditandatangani,” ujar Hendra Kusuma. (*)

Pos terkait