DPRD Samarinda Kritisi Bekas Lubang Tambang

Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. (Foto dok.)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti  lubang bekas tambang yang masih menjadi momok di Kota Samarinda.

Pada 6 Juni lalu, korban ke-53 tewas akibat beraktivitas di lubang bekas tambang.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar, tentu menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan dan penerapan sanksi menjadi salah satu penyebab utama.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menegaskan, perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas bekas galian.

Namun dia akui, DPRD punya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi sektor tambang.

“Hal ini menjadi tantangan dalam penanganan masalah di lapangan. Kami hanya bisa mendorong dan mengingatkan, karena kewenangan ada di pusat,” ujarnya, dalam wawancara baru-baru ini.

Soal sanksi dan dana regulasi sepenuhnya dikelola Pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Kementerian juga yang bisa memberikan sanksi tegas.  Berupa pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi ini.

Perhitungan jaminan terdiri dari biaya langsung (penataan lahan, revegetasi, penanganan air asam tambang, pemeliharaan) dan biaya tidak langsung (perencanaan, administrasi, supervisi). 

Selain itu, dia juga menyoroti ketimpangan antara kontribusi daerah penghasil batu bara dengan hasil yang diterima.

Deni menyebut bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan kontribusi besar terhadap produksi nasional.

Namun, menurutnya, hasil yang kembali ke daerah tidak sebanding. Bahkan turun drastis di tahun ini akibat efisiensi.

Ia mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kenaikan royalti bagi daerah.

Menurutnya, hal ini penting untuk mendukung pembangunan daerah yang terdampak aktivitas tambang.

DPRD juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan dana reklamasi.

Jaminan pasca tambang berbentuk deposito berjangka yang dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya operasi produksi tahunan. Seluruh jaminan tersebut wajib terkumpul 2 tahun sebelum dilakukan pasca tambang.

“Kami tidak ingin hanya mendapat dampaknya, tapi tidak merasakan manfaatnya,” tegasnya. (adv/dprdsmr)

Pos terkait