Linikaltim.id. SAMARINDA. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Ronal Stephen Lonteng meminta pelaksanaan jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ke depan tidak hanya mengacu pada data desil.
Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang lebih objektif dengan memanfaatkan berbagai indikator yang telah diatur dalam regulasi.
Hal tersebut disampaikan Ronal saat dimintai tanggapan terkait polemik jalur afirmasi yang sempat menjadi sorotan masyarakat dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Ia menilai masih banyak warga yang belum memahami syarat-syarat yang dapat digunakan untuk mengikuti jalur afirmasi.
“Harapan saya ke depan, jalur afirmasi benar-benar melihat kondisi masyarakat secara menyeluruh. Jangan hanya terpaku pada satu persyaratan, yaitu data desil,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu di kantor DPRD Samarinda, Senin (06/07/2026).
Ronal menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang mengatur berbagai bentuk pembuktian bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Karena itu, menurutnya, penggunaan data desil tidak semestinya menjadi satu-satunya acuan dalam proses seleksi.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan beberapa alternatif persyaratan bagi peserta jalur afirmasi.
Selain data desil, masyarakat juga dapat menggunakan kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan itu sudah cukup jelas. Kalau tidak menggunakan desil, masih ada beberapa dokumen lain yang bisa dijadikan dasar untuk mengikuti jalur afirmasi. Artinya, pemerintah memiliki ruang untuk melihat kondisi masyarakat secara lebih objektif,” jelasnya.
Menurut Ronal, persoalan yang muncul saat pelaksanaan SPMB tidak sepenuhnya disebabkan oleh aturan yang ada. Tetapi juga karena sosialisasi kepada masyarakat yang dinilai belum maksimal.
Akibatnya, masih banyak orang tua yang menganggap data desil menjadi satu-satunya syarat untuk memperoleh akses melalui jalur afirmasi.
Ia mengaku hingga kini masih menerima laporan dari masyarakat yang mengalami kebingungan mengenai mekanisme pendaftaran maupun syarat administrasi yang harus dipenuhi.
“Masih ada warga yang datang kepada saya untuk meminta penjelasan. Ini menunjukkan informasi yang diterima masyarakat belum sepenuhnya utuh, sehingga perlu ada sosialisasi yang lebih luas,” katanya.
Ronal berharap Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan jalur afirmasi. Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis sistem pendaftaran, tetapi juga pola penyampaian informasi kepada masyarakat agar tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman.
“Tujuan jalur afirmasi adalah memberikan akses pendidikan kepada anak-anak dari keluarga yang memang membutuhkan. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar tepat sasaran dan didukung dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami hak serta mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (adv/dprdsmr)



