DPRD Samarinda Gunakan Asumsi Nol untuk SILPA dalam Penyusunan APBD Murni 2027

Abdul Rohim, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. (Foto : Eko Setyo).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menjelaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun Anggaran (TA) 2027 masih menggunakan asumsi nol terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) maupun dana kurang salur dari Pemerintah Pusat.

Langkah tersebut dilakukan agar penyusunan anggaran tetap mengacu pada kemampuan keuangan yang realistis.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan, pembahasan KUA-PPAS 2027 juga mencakup proyeksi Transfer ke Daerah (TKD), SILPA, hingga dana kurang salur. Namun, seluruh komponen tersebut masih bersifat asumsi karena besaran riilnya belum dapat dipastikan.

“Di KUA itu sebenarnya semua angka sudah muncul, termasuk proyeksi TKD. Tetapi untuk SILPA pada APBD murni tetap diasumsikan nol terlebih dahulu karena kami belum mengetahui angka riil yang akan diterima,” kata Abdul Rohim, ditemui di kantor DPRD Samarinda, Selasa (21/07/2026).

Menurut Abdul Rohim, SILPA umumnya berasal dari efisiensi anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) maupun sisa dana transfer dari pemerintah pusat. Besaran tersebut baru dapat diketahui setelah pelaksanaan anggaran pada tahun berjalan selesai.

Ia menjelaskan, meskipun pemerintah daerah telah memiliki gambaran mengenai potensi dana kurang salur, jumlah pasti yang akan diterima masih menunggu penetapan dari Pemerintah Pusat. Karena itu, Banggar memilih menyusun APBD berdasarkan kondisi keuangan yang benar-benar dapat dipastikan.

“Nanti kalau sudah ada angka riil, baik SILPA maupun kurang salur, baru dimasukkan pada pembahasan APBD Perubahan. Jadi belanja daerah tidak dibangun dari asumsi yang belum pasti,” katanya.

Abdul Rohim menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diperkirakan kembali menyampaikan dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada Agustus ini. Dalam dokumen tersebut, perkembangan terkait SILPA, TKD, maupun dana kurang salur akan lebih terlihat sesuai kondisi keuangan yang sebenarnya.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut menjadi upaya DPRD dan pemerintah daerah untuk menjaga pengelolaan APBD tetap sehat, akuntabel, dan tidak bergantung pada proyeksi pendapatan yang belum memiliki kepastian hukum maupun kepastian penyaluran dari Pemerintah Pusat. (adv/dprdsmr)

Pos terkait