Samarinda Tegaskan Tak Ada Penambahan Izin Tambang Baru pada 2026

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Deni Hakim Anwar. (Foto : Eko Setyo)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dipastikan tidak lagi memberikan penambahan maupun perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) pada 2026. Langkah tersebut menjadi salah satu komitmen menjaga kualitas lingkungan di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi Kota Tepian akibat aktivitas tambang.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kebijakan tersebut disampaikan saat pertemuan bersama Tim Percepatan Reformasi Daerah (TPRD) yang membahas perbandingan pengelolaan lingkungan antara Kota Samarinda dan Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Menurut Deni, kondisi kedua daerah memang berbeda. Balikpapan tidak memiliki aktivitas pertambangan di dalam wilayah kotanya, sedangkan Samarinda masih memiliki sejumlah izin tambang yang telah terbit sebelumnya.

“Di Samarinda pada tahun 2026 ini tidak ada lagi penambahan atau perpanjangan izin yang diberikan oleh pemerintah kota,” kata Deni Hakim, di kantor DPRD Samarinda, Rabu (19/08/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah kota tidak memiliki ruang untuk menerbitkan izin baru. Namun, izin yang masih aktif tetap berjalan sesuai masa berlaku yang telah ditetapkan.

Deni menilai penghentian penambahan izin menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengendalikan dampak lingkungan yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa persoalan lingkungan di Samarinda tidak bisa hanya dilihat dari keberadaan tambang. Banjir dan longsor juga dipengaruhi kondisi topografi, tata ruang, hingga limpasan air dari wilayah sekitar.

“Yang menjadi prinsip kita adalah bagaimana menjaga lingkungan agar tidak semakin terganggu dengan adanya kegiatan pertambangan yang masih berjalan,” ujarnya.

Komisi III DPRD Samarinda, lanjut Deni, akan terus mengawasi pelaksanaan aktivitas tambang yang masih memiliki izin agar tetap mematuhi ketentuan lingkungan dan reklamasi.

Ia berharap pemerintah pusat juga mempertimbangkan aspek lingkungan dalam setiap kebijakan pertambangan yang berkaitan dengan wilayah Samarinda.

Dengan tidak adanya penambahan izin baru, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus melakukan pemulihan kawasan yang terdampak serta memperkuat program pengendalian banjir dan konservasi lingkungan. (adv/dprdsmr)

Pos terkait