Linikaltim.id. SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda membentuk tim gabungan untuk menyusun langkah lanjutan penataan Pasar Pagi menjelang batas waktu 31 Agustus 2026.
Tim tersebut akan mengevaluasi berbagai aspek sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait penertiban maupun penataan pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan tim yang dibentuk bukan lagi hanya berasal dari Disdag, melainkan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar keputusan yang diambil bersifat menyeluruh.
“Timnya sudah kami susun dan tinggal diajukan kepada Pak Wali Kota (Samarinda Andi Harun,red.) untuk ditandatangani. Ini sudah menjadi tim pemerintah kota, bukan hanya tim Disdag,” kata Nurrahmani, di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (21/08/2026).
Ia menjelaskan tim tersebut akan terdiri dari Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, serta instansi terkait lainnya.
Kehadiran tim lintas OPD bertujuan mengkaji perjalanan penataan Pasar Pagi dari awal hingga kondisi saat ini.
Menurut Nurrahmani, sebelum tenggat 31 Agustus pemerintah akan menggelar rapat bersama tim untuk menentukan langkah yang paling tepat. Pembahasan tidak hanya melihat aspek penataan pasar, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang.
“Semua keputusan nanti berdasarkan hasil pembahasan tim. Kita harus memperhatikan kondisi ekonomi dan berbagai masukan sebelum melakukan tindakan lebih lanjut,” katanya.
Disdag juga membuka ruang untuk mendengarkan pendapat berbagai pihak, termasuk DPRD dan unsur pemerintah lainnya, agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru.
Nurrahmani menegaskan penataan Pasar Pagi merupakan skala prioritas pemerintah kota. Karena itu, setiap kebijakan akan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kajian yang matang.
Melalui pembentukan tim gabungan ini, Pemkot Samarinda berharap penataan Pasar Pagi dapat berjalan lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang mengenai langkah pemerintah setelah batas waktu 31 Agustus berakhir. (*)



