Linikaltim.id. SAMARINDA. Sempat dikritik publik soal sewa kendadaan sebesar Rp 5,3 miliar, Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan polemik sewa kendaraan jabatan itu telah diselesaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Penyedia jasa penyewaan kendaraan telah mengembalikan dana sebesar Rp4,4 miliar dari total pembayaran Rp5,3 miliar kepada kas daerah dan rekening pajak.
Hal itu disampaikan Andi Harun di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Senin (21/09/2026).
Ia mengatakan penyampaian informasi tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat setelah proses evaluasi terhadap penyewaan kendaraan jabatan rampung dilakukan.
“Saya menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik saya kepada masyarakat dan teman-teman media. Seluruh rangkaian proses evaluasi terhadap sewa kendaraan jabatan yang sempat membuat kegaduhan di ruang publik sudah kami selesaikan,” kata Andi Harun.
Menurutnya, sejak awal Pemkot Samarinda melakukan koordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi pemerintah untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri, serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
Andi Harun menjelaskan hasil evaluasi menunjukkan penyedia jasa telah mengembalikan sekitar Rp4,4 miliar dari total pembayaran Rp5,3 miliar.
Sementara selisih dari nilai tersebut merupakan hak penyedia jasa berdasarkan perhitungan biaya sewa yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kurang lebih Rp4,4 miliar sudah dibayarkan kembali, baik ke kas daerah maupun rekening pajak. Sisanya merupakan hak penyedia jasa setelah dilakukan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia mengakui polemik tersebut merupakan kesalahan yang terjadi di lingkungan pemerintah kota. Karena itu, Pemkot Samarinda memilih menyampaikan hasil penyelesaiannya secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kami minta maaf atas apa yang pernah terjadi dan kami akui itu sebagai sebuah kesalahan. Kami tidak mencari alasan, tetapi yang paling penting adalah berani mengoreksi kesalahan tersebut,” tegasnya.
Menurut Andi Harun, langkah koreksi dilakukan dengan memulihkan kelebihan pembayaran sehingga tidak lagi terjadi pembayaran yang melebihi ketentuan.
Ia menyebut penyelesaian tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Ia juga memastikan laporan penyelesaian persoalan sewa kendaraan jabatan telah disampaikan kepada KPK, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Negeri Samarinda. Bahkan, surat laporan tersebut akan dibuka kepada media sebagai bentuk transparansi pemerintah.
“Ini bagian dari pertanggungjawaban publik kami kepada masyarakat Kota Samarinda. Yang terpenting adalah kesalahan sudah dikoreksi dan kelebihan pembayaran sudah dipulihkan,” pungkasnya. (*)






