Aktivitas Ilegal Terbongkar di TN Kutai, 8 Alat Berat Disita dalam Operasi Gabungan

Linikaltim.id. KUTAI TIMUR – Balai Taman Nasional Kutai (TNK) mengungkap serangkaian aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kutai. Dalam dua kali operasi gabungan sepanjang November hingga Desember 2025, petugas menyita delapan unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang galian C dan pembukaan kawasan hutan secara ilegal.

Operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan perusakan kawasan, melibatkan Balai TN Kutai, Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, serta dukungan TNI dari Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda.

Bacaan Lainnya

Kepala Balai Taman Nasional Kutai, Syaiful Bahri, menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pengelola kawasan dalam menjaga fungsi ekologis TN Kutai sebagai sistem penyangga kehidupan.

“Kami ingin menimbulkan efek jera. Taman Nasional Kutai harus dijaga sebagai sistem penyangga kehidupan. Kami tidak ingin bencana ekologis yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia terulang di Taman Nasional Kutai,” ujar Syaiful, didampingi Kasubbag TU Balai TNK Kristina Nainggolan, Minggu (28/12/2025).

Syaiful menjelaskan, operasi pertama dilakukan pada 19 November 2025 di lokasi tambang galian C Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Di area yang masuk dalam kawasan TN Kutai tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat yang digunakan untuk membuka kawasan berhutan.

Operasi lanjutan digelar pada 17 Desember 2025 di wilayah Sangkima, yang juga berada di dalam kawasan taman nasional. Dalam penertiban galian C di lokasi ini, tim gabungan mengamankan enam unit alat berat serta dua orang terduga pelaku. Aktivitas tersebut dinilai merusak kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Sehari berselang, pada 18 Desember 2025, operasi gabungan kembali dilakukan di wilayah Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Di lokasi berbeda ini, petugas menyita satu unit alat berat serta mengamankan dua orang yang diduga membuka kawasan mangrove untuk kegiatan revitalisasi tambak.

“Tambang galian C jelas merusak kawasan berhutan dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Sementara di Martadinata, itu kawasan mangrove yang seharusnya dijaga karena berperan penting melindungi ekosistem pesisir,” jelas Syaiful.

Dari total delapan unit alat berat yang diamankan, lima unit saat ini berada di Balai TN Kutai, dua unit diamankan Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, dan satu unit lainnya masih berada di lokasi dengan pengamanan ketat.

“Saya sudah perintahkan agar alat berat yang masih di lokasi dijaga secara berjadwal oleh personel Balai TN Kutai,” tegasnya.

Seluruh proses hukum terhadap para terduga pelaku kini ditangani Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan kawasan konservasi Taman Nasional Kutai dari aktivitas perusakan ilegal.