Anggota DPRD Maswedi Imbau Masyarakat Tak Lagi Bermukim di Pinggir Sungai

Linikaltim.id. SAMARINDA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Maswedi mengimbau masyarakat agar tidak lagi membangun rumah atau bermukim di kawasan sempadan sungai.

Tak hanya sekedar imbauan, dalam kerja legislatifnya, para anggota dewan di DPRD Samarinda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai.

Bacaan Lainnya

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menegaskan bahwa sungai bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga bagian penting dari sistem pengendalian banjir kota.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan. Karena selain untuk kebaikan bersama, peraturan ini juga melindungi mereka dari risiko bencana,” tegasnya, dalam gelaran reses beberapa waktu lalu.

Maswedi menegaskan, sosialisasi Raperda Sempada Sungai digencarkan agar masyarakat Samarinda bisa lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan sungai.

Ia menilai, dengan adanya perda ini, keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan dapat tercapai.

“Perda Sempadan Sungai ini bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi untuk melindungi mereka. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan Samarinda yang lebih aman, tertib, dan bebas dari bencana banjir maupun longsor,” tegasnya.

Tidak hanya Maswedi, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar telah menyampaikan Raperda Sempada Sungai ini di tengah tahun 2025.

Raperda itu berisi tentang aturan yang mengatur pembangunan di bantaran sungai. Aturan ini akan menegaskan pembangunan Kota Tepian di kemudian hari. Pembangunan akan berbasis Analisis Risiko Bencana (ARB) dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB).

Tata kelola sungai juga mendukung pengendalian banjir di kota. Raperda ini akan menjadi regulasi yang tepat dalam menciptakan Samarinda sebagai kota yang jauh lebih maju. (adv/dprdsmr)

Pos terkait