Reses Anggota DPRD Samarinda Maswedi, Sosialisasikan Raperda Sempadan Sungai

Maswedi - Anggota DPRD Samarinda. (Foto : Eko Setyo).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Maswedi menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Hotel Royal Park, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, ia membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai. Berisi soal tata aturan, yang saat ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menata kawasan bantaran sungai. Juga mencegah timbulnya bencana alam seperti banjir dan longsor.

Bacaan Lainnya

Maswedi menjelaskan bahwa Raperda Sepadan Sungai ini dibuat untuk mengatur aktivitas masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di kawasan tepi sungai.

Melalui peraturan tersebut, diharapkan tidak ada lagi pembangunan pemukiman di area yang termasuk wilayah sempadan sungai.

Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dari bencana yang diakibatkan oleh kondisi geografis yang rawan.

“Raperda ini mengatur bagaimana masyarakat yang sudah bermukim di sepadan sungai akan ditangani secara adil. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada warga yang terdampak, terutama bagi mereka yang memiliki hak milik atas tanah dan bangunan,” terang Maswedi.

Regulasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah kota dalam melakukan normalisasi sungai.

Program tersebut, kata Maswedi, membutuhkan dukungan dari masyarakat serta payung hukum yang kuat melalui peraturan daerah yang sedang disusun.

“Normalisasi sungai harus didukung melalui perda, supaya penataan kawasan bisa berjalan dengan baik,” ujar politikus Parta Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Lebih lanjut, Maswedi menyebutkan bahwa raperda ini tidak hanya berlaku untuk sungai besar seperti Sungai Mahakam. Tetapi juga mencakup anak-anak sungai di wilayah Samarinda.

Di antaranya, Sungai Karang Mumus yang merupakan anak sungai Mahakam, serta wilayah Benanga dan anak-anak sungai lainnya yang tersebar di berbagai kecamatan.

“Semua yang masuk kategori anak sungai di Samarinda akan terpengaruh oleh penerapan raperda ini. Karena sejatinya, setiap daerah aliran sungai punya peran penting dalam mengatur tata air dan mencegah banjir,” jelasnya. (adv/dprdsmr)