Bagi Hasil Pajak Samarinda Baru 35,69 Persen, DPRD Samarinda Minta Pemprov Buka Data

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Iswandi. (Dok. Lini)

Linikaltim.id. SAMARINDA – Realisasi bagi hasil pajak daerah untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) hingga 31 Juli 2026 baru mencapai Rp190,79 miliar.

Angka tersebut setara 35,69 persen dari pagu bagi hasil pajak yang ditetapkan sebesar Rp534,56 miliar.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Iswandi menyebut, realisasi tersebut menjadi yang terendah dibandingkan kabupaten/kota lain di Kaltim yang telah mencapai kisaran 46 hingga 54 persen.

“Kalau dipersentasikan dari 10 kabupaten/kota yang ada, kita paling rendah. Baru sekitar 35 persen yang direalisasikan oleh pemerintah provinsi. Sementara Balikpapan sudah 54 persen,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diwawancara akhir pekan lalu.

Meski demikian, Iswandi enggan terburu-buru menyimpulkan bahwa Pemprov Kaltim menahan hak Pemkot Samarinda.

Menurutnya, persoalan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui rekonsiliasi data antara pemprov dan pemkot.

Ia meminta Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka secara rinci perhitungan bagi hasil pajak tersebut.

“Dari pagu Rp534 miliar sekian, sebenarnya kita harus lihat berapa hak Samarinda yang sudah terbentuk berdasarkan realisasi penerimaan pajak provinsi. Realnya berapa? Berapa yang sudah ditetapkan untuk dibagihasilkan, dan berapa yang sudah ditransfer?,” ujarnya.

Iswandi juga mempertanyakan apakah Rp190,79 miliar yang tercatat dalam data Pemprov Kaltim seluruhnya telah masuk ke kas Pemkot Samarinda.

Karena itu, ia mendorong adanya pengecekan bersama Bapenda maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda agar tidak terjadi perbedaan pencatatan.

“Jadi semua ini harus ada rekonsiliasi. Kami intinya ingin melihat angka dan bukti transfer dari hak Pemerintah Kota Samarinda terhadap bagi hasil dari provinsi,” tegasnya.

Dari pagu Rp534,56 miliar, masih terdapat selisih sekitar Rp343 miliar yang belum terealisasi. Sementara waktu yang tersisa hingga akhir tahun hanya sekitar lima bulan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kondisi keuangan daerah apabila penerimaan yang telah menjadi dasar penyusunan APBD tidak terealisasi sesuai asumsi.

“Jangan sampai APBD dan belanja yang sudah direncanakan berdasarkan asumsi penerimaan Rp534 miliar sekian tadi, nanti berdampak terhadap cash flow pemerintah kota. Akhirnya mempengaruhi program pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Iswandi menegaskan, perhatian DPRD bukan semata-mata mengejar pencapaian angka Rp534,56 miliar.

Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut kepastian pendapatan daerah dan kesehatan APBD Samarinda.

“Ini menyangkut kepastian pendapatan, kesehatan APBD dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan pelayanan serta pembangunan Kota Samarinda,” tutupnya. (adv/dprdsmr)

Pos terkait