Linikaltim.id. SAMARINDA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menduga terdapat unsur maladministrasi dalam penanganan sertifikat rumah milik nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang belum diserahkan meski kredit telah lunas selama belasan tahun.
Untuk itu, DPRD akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran.
Namun, dari hasil audiensi ditemukan sejumlah indikasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh manajemen BTN.
“Kalau saya melihatnya ini mengarah pada maladministrasi. Bank sebesar BTN yang sudah berpuluh-puluh tahun menangani kredit perumahan seharusnya tidak sampai terjadi kasus seperti ini,” kata Iswandi, di Kantor DPRD Samarinda, Senin (13/7/2026).
Ia menilai penyelesaian perkara berjalan terlalu lama. Menurutnya, nasabah hanya membutuhkan waktu 10 tahun untuk melunasi kewajiban kredit. Tetapi menjask harus menunggu hingga 15 tahun untuk memperoleh haknya.
“Yang kami minta sederhana, hak masyarakat harus segera diselesaikan. Jangan sampai mengambil hak lebih lama daripada memenuhi kewajibannya,” tegas Iswandi.
Dalam audiensi tersebut, DPRD juga menilai belum hadirnya pejabat yang memiliki kewenangan membuat keputusan menyebabkan penyelesaian belum dapat dicapai. Karena itu, Komisi II akan kembali memanggil pihak BTN dengan menghadirkan pimpinan yang dapat memberikan keputusan konkret.
“Kami ingin ada kepastian. Apa keputusan yang diambil, kapan diselesaikan, dan berapa batas waktunya. Jangan terus berlarut-larut,” ujarnya.
Komisi II DPRD Samarinda menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian atas haknya, termasuk membuka peluang langkah hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. (adv/dprdsmr)






