Bawaslu Kaltim Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung (foto: Istimewa/linikaltim.id)

Linikaltim.id, SAMARINDA – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pemetaan ini didasari untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan yang terjadi di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara.

Bacaan Lainnya

Hasilnya terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang banyak terjadi dan 12 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diawasi dan diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator yakni diambil dani 1.038 Kelurahan/Desa di 10 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur yang telah melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” kata Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalam rilisnya diterima media ini, Selasa 26 November 2024.

Bawaslu mengambil data TPS rawan ini dilakukan selama 14 sampai dengan 19 November 2024. Menggunakan variabel dan indikator potensi TPS rawan terdiri indikator penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politsasi SARA, netralitas ASN TNI Polri, logistik alami kerusakan keterlambatan kekurangan atau kelebihan, listrik TPS sulit dijangkau rawan konflik rawan bencana dan jaringan listrik serta internet.

“Dari hasil mengambil data TPS rawan ini, ada 1.273 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 884 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan, 827 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat seperti eninggal Dunia, Ahli Status menjadi TNI/Polri,” kata Galeh.

Kemudian, ada 516 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di Lokasi TPS, 427 TPS yang terdapat penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih diluar domilisi tempat bertugas dan 393 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK). Dan ada 212 TPS yang terdapat kendala aliran Listrik di Lokasi TPS.

“Dari data TPS rawan, Bawaslu mencatat ada 128 TPS yang terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) serta 93 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca),” kata Galeh.

 

Pos terkait