Diskominfo Staper Kutim Menuju Tahapan Lebih Tinggi Keterbukaan Informasi Publik

Tidak hanya mengandalkan SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional). Kutai Timur punya webiste website Kutaitimur.kab.go.id yang sedang dinaikkan grade nilainya.

Linikaltim.id.SANGATTA– Keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) ada pada tahap Cukup Informatif dengan nilai 80.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berusaha menaikkan ke tahapan selanjutnya. Dengan penilaian keterbukaan informasi yang lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Akses keterbukaan publik mengacu pada Undang-Undang (UU) 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ada penilaian untuk setiap tingkatan informasi publik.

Sebagai ibu kota Kabupaten Kutai Timur, saat ini Sangatta memiliki sejumlah kanal informasi publik yang bisa diakses masyarakat. Salah satunya SP4N lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).

Ada juga Website Kutaitimur.kab.go.id yang akan ditingkatkan Diskominfo Staper Kutim untuk pelayanan informasi publik.

“Saat ini dari layanan informasi yang sudah kami berikan, Kutim sudah sampai di tahap Cukup Informatif dengan nilai 80,” ucap Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, Jumat (29/11/2024).

Layanan keterbukaan informasi publik memiliki nilai dan tahapannya masing-masing. Juga memiliki indikator yang harus dipenuhi untuk bisa naik ke tahap sepanjutnya.

Tahapan tersebut di antaranya, Informatif dengan nilai 90-100, Menuju Informatif nilai 80-90, Cukup Informatif 70-80, Belum Informatif 60-70 serta Tidak Informatif nilai di bawah 50.

“Saat ini hanya Bontang saja yang sudah Informatif. Sisanya masih di bawah itu bahkan Samarinda dan Balikpapan saja belum sempurna,” tambahnya.

Ronny membeberkan indikator penilaian ini bukan dipersiapkan Diskominfo Staper saja. Tetapi kerjasama dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga organisasi tingkat menjadi.

Ia berharap semua bisa turut serta dalam meningkatkan nilai layanan informasi publil. Sehingga Kutim bisa naik tahapan. (adv/diskominfostaper/her)