Linikaltim.id, BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) meluncurkan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) periode 2025-2029.
Dokumen ini diharap menjadi panduan kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan bencana. Juga menjadi tonggak penting bagi Kutim untuk memperkuat komitmen bersama menghadapi berbagai bencana secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Kita harus meminimalisasi risiko bencana melalui kesiapan yang baik. Dokumen RPB ini menjadi landasan membangun Kutai Timur yang tangguh menghadapi bencana. RPB ini tidak hanya memuat data risiko, tetapi juga strategi mitigasi, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana,” ujar Poniso Suryo Renggono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim. Dalam sambutan acara peluncuran RPB di Ballroom Hotel Gran Senyiur pada Jumat (29/11/2024).
Pentingnya kesiapan yang terstruktur dan sistematis dalam menghadapi berbagai ancaman bencana. Seperti banjir bandang, cuaca ekstrem, kebakaran hutan, tanah longsor, dan kekeringan di Kutim.
Dokumen RPB dirancang untuk panduan perencanaan yang terarah. Meningkatkan kinerja lembaga penanggulangan bencana. Demi melindungi masyarakat Kutim dengan berbagai risiko bencana.
Ditambahkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kutim M Idris Syam menekankan, dokumen RPB disusun berdasarkan kajian komprehensif. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Penyusunan melibatkan 105 peserta dari berbagai elemen, termasuk perangkat daerah, BUMD, dan organisasi masyarakat. Kami optimistis dapat meningkatkan kesadaran dan koordinasi lintas sektor,” jelas Idris.
Dokumen RPB mengacu peraturan Undang-undang (UU) 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Permendagri. Tentang standar pelayanan minimal untuk urusan bencana.
Sedangkan Novi Kumalasari dari Analisis Kebencanaan Ahli Madya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat menyebut pentingnya penyelarasan antara dokumen RPB dengan perencanaan pembangunan daerah.
“Dokumen RPB harus menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan. Untuk memastikan keberlanjutan mitigasi risiko dan kesiapsiagaan menghadapi bencana,” urainya. (adv/diskominfokutim/min/her)





