Dokter Jaga IGD RSUD IA Moeis Sudah Dilaporkan ke Inspektorat

Direktur RSUD IA Moeis Samarinda, dr.Osa Rafshodia. (Foto ist)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Manajemen RSUD Inche Abdoel Moeis (IA Moeis) Samarinda mengambil langkah cepat menyikapi viralnya dugaan komentar tidak pantas yang ditulis salah seorang dokter rumah sakit tersebut di media sosial.

Dokter dr. Renanda Maulidya Fadyla yang diduga kuat menuliskan komentar : bacot nih pasien kini menjalani pemeriksaan internal dan sementara dinonaktifkan dari tugasnya sambil menunggu proses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Direktur RSUD IA Moeis Samarinda, dr.Osa Rafshodia, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah memanggil dokter yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai pegawai.

Menurutnya, dokter tersebut juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen rumah sakit atas polemik yang terjadi.

“Kemarin kami sudah panggil yang bersangkutan terkait kedisiplinan kepegawaian. Yang bersangkutan juga sudah menyatakan permintaan maaf ke rumah sakit,” kata Direktur RSUD IA Moeis Samarinda, dr Osa Rafshodia,di RSUD IA Moeis Samarinda, Rabu (05/08/2026).

Ia menegaskan, peristiwa yang menjadi perbincangan publik itu bukan terjadi dalam pelayanan di RSUD IA Moeis. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dokter tersebut hanya memberikan komentar pada unggahan media sosial yang berkaitan dengan kasus pasien di rumah sakit lain.

“Kejadiannya bukan di rumah sakit kita. Dokter ini hanya memberikan komentar di media sosial. Saya juga tidak tahu secara detail rumah sakit mana yang dimaksud karena kejadiannya memang bukan di IA Moeis,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, manajemen memutuskan untuk sementara waktu membebastugaskan dokter tersebut dari aktivitas pelayanan. Langkah itu dilakukan agar situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Sekarang diistirahatkan dulu. Biar tenang dulu, dua atau tiga hari kita lihat situasinya. Kami juga sudah melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Daerah tadi pagi,” kata dr.Osa.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan bentuk sanksi lanjutan yang akan dijatuhkan. Menurutnya, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan internal serta rekomendasi dari Inspektorat. Dokter tersebut diketahui berstatus sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan aparatur sipil negara (ASN).

Di sisi lain, dr.Osa mengungkapkan bahwa selama bertugas di RSUD IA Moeis, dokter tersebut memiliki rekam jejak yang cukup baik. Ia bahkan dikenal responsif dalam memberikan pelayanan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan sejauh ini belum pernah tercatat melakukan pelanggaran serupa.

“Setahu saya tidak pernah ada kejadian seperti ini sebelumnya. Selama ini kinerjanya cukup baik, responsif di UGD, bahkan menjadi salah satu dokter yang kami andalkan. Karena itu kami tetap menyerahkan proses ini sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang pasien BPJS bernama Yurizal mengunggah keluhannya di media sosial terkait lamanya menunggu ruang perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia. Dugaan komentar dokter tersebut kemudian memicu reaksi luas dari masyarakat.

Menyikapi hal itu, manajemen RSUD IA Moeis menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme tenaga kesehatan serta memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara objektif sesuai aturan yang berlaku. (*)