Linikaltim.id. TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pendampingan penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Rencana Tata Ruang (RTR) di empat desa, Jumat (31/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen tata ruang desa selaras dengan kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.
Empat desa yang mengikuti pendampingan tersebut yakni Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Nawasena atau Plan B yang mendorong penyusunan tata ruang desa secara partisipatif, terukur, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menjelaskan bahwa forum pendampingan menjadi momentum penting sebelum Raperdes diajukan untuk proses pengesahan.
“Kami memberikan masukan agar dokumen Raperdes yang disusun benar-benar selaras dengan kebijakan daerah dan nasional. Forum ini menjadi ruang diskusi antara desa dan pemerintah daerah,” ujar Yusran.
Ia menegaskan bahwa setiap Raperdes wajib melalui evaluasi Pemerintah Kabupaten sebelum ditetapkan oleh kepala desa. Evaluasi tersebut bertujuan mencegah ketidaksesuaian dengan regulasi di berbagai tingkatan, seperti RTRW Kabupaten, RDTR Kecamatan, hingga RTRW Nasional.
“Raperdes tidak bisa langsung disahkan. Harus ada evaluasi agar rencana tata ruang desa sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Pendampingan diikuti oleh kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tim teknis penyusun Raperdes masing-masing desa. Hadir pula perwakilan Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta tim Nawasena sebagai pendamping teknis.
Yusran berharap hasil diskusi tersebut dapat memperkuat dokumen RTR sehingga setiap desa memiliki arah pembangunan yang lebih jelas dalam jangka panjang. “Kami berharap desa dapat segera menyesuaikan hasil evaluasi dan menetapkan Raperdes secara sah agar pembangunan berjalan lebih tertata dan terukur,” ujarnya. (Adv/DPMD Kukar)
