DPMD Kukar Pastikan BLT Dana Desa Tetap Berjalan Selama Juknis Pusat Belum Berubah

Penyaluran BLT di desa Kukar (Istimewa)

Linikaltim.id. TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa masih dapat dilaksanakan pada 2025. Kepastian ini diberikan menyusul belum adanya perubahan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait penggunaan Dana Desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pelaksanaan BLT sepenuhnya mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Selama aturan nasional masih mencantumkan BLT sebagai komponen penggunaan Dana Desa, desa diperbolehkan tetap menganggarkannya.

Bacaan Lainnya

“BLT itu masih tetap ada selama petunjuk penggunaan Dana Desa tidak mengalami perubahan. Kalau juknisnya tetap, tentu programnya juga tetap berjalan,” ujarnya, Sabtu (23/11/2025).

Ia menambahkan, apabila pemerintah pusat melakukan penyesuaian dan menghapus BLT dari aturan penggunaan Dana Desa, maka desa tidak lagi memiliki ruang untuk mengalokasikan anggaran tersebut.

“Jika dalam juknis terbaru BLT sudah tidak tercantum, otomatis desa tidak diperbolehkan melaksanakan program tersebut,” jelasnya.

Arianto menegaskan bahwa BLT Dana Desa merupakan kebijakan nasional yang bersumber dari APBN, sehingga pemerintah daerah maupun pemerintah desa wajib mematuhi regulasi pusat.

“Selama BLT masih menjadi perintah dan bagian dari aturan, tentu akan tetap kita laksanakan,” katanya.

Saat ini, ketentuan mengenai BLT Dana Desa masih mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang memperbolehkan desa mengalokasikan hingga 15 persen Dana Desa untuk BLT mengacu pada penanganan kemiskinan ekstrem. Regulasi lainnya, seperti PMK Nomor 146 Tahun 2023 dan PP Nomor 37 Tahun 2023, turut mengatur alokasi, penyaluran, dan prioritas penggunaan Dana Desa.

Dengan regulasi yang masih berlaku tersebut, desa-desa di Kukar tetap menyiapkan program BLT sambil menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan dan tepat sasaran. (Adv/DPMD Kukar)