Linikaltim.id. TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah mempercepat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026. Seluruh pemerintah desa di Kukar diminta segera menuntaskan dokumen perencanaan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa proses penyusunan RKPDes telah dimulai sejak Mei 2025 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Ia menegaskan, tahapan ini menjadi langkah penting untuk memastikan arah pembangunan di tingkat desa sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Paling lambat akhir September ini seluruh desa harus sudah menetapkan RKPDes masing-masing. Setelah itu, proses finalisasi akan dilakukan hingga 31 Desember,” ujar Arianto, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, penyusunan RKPDes tidak dapat berdiri sendiri tanpa mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kukar. Sinkronisasi kedua dokumen tersebut menjadi kunci agar program pembangunan desa dan kabupaten saling memperkuat.
“Setelah RKPD disahkan, desa wajib meninjau ulang RKPDes-nya agar tetap relevan. Langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih program dan memastikan setiap kegiatan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Arianto menambahkan, dinamika politik di tingkat desa juga berpotensi memengaruhi arah perencanaan. Pada 2027 mendatang, Kukar dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Karena itu, DPMD menyiapkan dua skema: melanjutkan RKPDes 2026 yang sudah berjalan, atau melakukan penyesuaian bagi desa yang memiliki kepala desa baru.
Selain itu, perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun turut berdampak pada penyelarasan dokumen perencanaan. Penyesuaian ini juga terkait erat dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029, yang menjadi pedoman arah pembangunan hingga 2030.
“RKPDes adalah dokumen kunci. Di dalamnya tertuang prioritas, program, dan arah kebijakan desa selama satu tahun. Karena itu, penyusunannya harus berbasis data, melibatkan masyarakat, dan selaras dengan visi pembangunan daerah,” tegas Arianto.
Hingga pertengahan September, sebanyak 193 desa di Kukar telah melaksanakan Musrenbangdes. DPMD menargetkan seluruh penetapan RKPDes selesai sebelum 30 September 2025, agar pelaksanaan program tahun depan dapat dimulai tepat waktu.
“Kami ingin pembangunan di desa dan daerah berjalan seirama, saling menguatkan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)
